Kasus ini sendiri sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Intinya, Ardito diduga keras mematok fee 15-20 persen untuk berbagai proyek di daerahnya sejak dilantik Februari 2025. Caranya? Melalui anggota DPRD setempat, Riki Hendra Saputra (RHS), yang ditugasi mengatur pemenang lelang. Perusahaan keluarga atau tim sukses Ardito lah yang harus menang.
Alur uangnya kira-kira begini. Fee dari para rekanan yang totalnya mencapai Rp 5,25 miliar mengalir melalui Riki dan adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Transaksi itu berlangsung dari Februari hingga November 2025.
Tak cuma itu. Ada lagi Rp 500 juta yang diduga berasal dari pengadaan alat kesehatan. Uang segunung itu, menurut penyelidik, dipakai untuk dana operasional sang Bupati dan melunasi utang kampanye di bank yang nilainya fantastis: Rp 5,25 miliar.
Lima orang yang kini berstatus tersangka adalah:
1. Ardito Wijaya (Bupati nonaktif),
2. Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD),
3. Ranu Hari Prasetyo (Adik Bupati),
4. Anton Wibowo (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah),
5. Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri).
Artikel Terkait
Trump Akui Ketangguhan Iran Usai F-15E AS Dijatuhkan
Antonio Conte Buka Peluang Kembali Tangani Timnas Italia
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang di Jabodetabek Siang-Sore Ini
Menteri Keuangan Akui Desain Coretax yang Sulit Picu Maraknya Joki Pajak