Kembali bergulir, penyidikan KPK terkait kasus Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya. Kali ini, yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Irawan Budi Waskito, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan setempat. Pemeriksaan berlangsung Jumat (20/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025,” ujarnya kepada wartawan. Sayangnya, Budi belum mau merinci lebih jauh soal apa yang hendak digali dari Irawan.
Panggilan ini bukan datang tiba-tiba. Sebelumnya, KPK sudah mulai mengusut sumber-sumber pendapatan lain Ardito. Upaya itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.
“Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau berkaitan dengan penghasilan-penghasilan lain dari Bupati. Didalami dari keterangan-keterangan pihak yang kemarin dipanggil dan dimintai penjelasannya,” ungkap Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah, Selasa (10/2).
Beberapa nama sudah diperiksa untuk keperluan itu. Di antaranya Andi Carda dari BKPSDM, serta dua wiraswasta: Agustam dan Sandi Harmoko.
Kasus ini sendiri sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Intinya, Ardito diduga keras mematok fee 15-20 persen untuk berbagai proyek di daerahnya sejak dilantik Februari 2025. Caranya? Melalui anggota DPRD setempat, Riki Hendra Saputra (RHS), yang ditugasi mengatur pemenang lelang. Perusahaan keluarga atau tim sukses Ardito lah yang harus menang.
Alur uangnya kira-kira begini. Fee dari para rekanan yang totalnya mencapai Rp 5,25 miliar mengalir melalui Riki dan adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Transaksi itu berlangsung dari Februari hingga November 2025.
Tak cuma itu. Ada lagi Rp 500 juta yang diduga berasal dari pengadaan alat kesehatan. Uang segunung itu, menurut penyelidik, dipakai untuk dana operasional sang Bupati dan melunasi utang kampanye di bank yang nilainya fantastis: Rp 5,25 miliar.
Lima orang yang kini berstatus tersangka adalah:
1. Ardito Wijaya (Bupati nonaktif),
2. Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD),
3. Ranu Hari Prasetyo (Adik Bupati),
4. Anton Wibowo (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah),
5. Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri).
Artikel Terkait
Manajer Persija Akui Persaingan Ketat di Puncak Klasemen Super League
Cak Imin Lantik Jajaran Baru Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Pengiriman Perdana Pipa Dimulai, Proyek Gas Dusem Rp6,5 Triliun Masuki Fase Konstruksi Intensif
Indonesia Ditunjuk sebagai Wakil Komandan Pasukan Penjaga Perdamaian Internasional di Gaza