"Anda punya seorang presiden yang menolak untuk memberikan pengampunan kepadanya. Dia seharusnya malu pada diri sendiri. Presiden memiliki kekuasaan untuk memberikan pengampunan. Dia tidak ingin melakukannya, karena saya kira dia takut kehilangan jabatan," ujar Trump.
Komentar tersebut disampaikan sehari setelah Trump menerima kunjungan Netanyahu. Ini bukan kali pertama Trump melakukan tekanan; pada November 2025, ia bahkan telah mengirim surat resmi kepada Herzog yang berisi desakan serupa.
Menanggapi hal ini, pihak Herzog menegaskan kembali prinsip kedaulatan hukum. Pernyataan kantor presiden juga menyebutkan bahwa Herzog tetap menghargai kontribusi Trump bagi Israel, namun menegaskan bahwa kesan yang timbul dari pernyataan Trump tidaklah akurat.
"Israel adalah negara berdaulat yang diatur oleh supremasi hukum. Bertentangan dengan kesan ditimbulkan oleh pernyataan Presiden Trump, Presiden Herzog belum membuat keputusan apa pun mengenai masalah ini," tegas pernyataan itu.
Latar Belakang Permohonan Grasi Netanyahu
Benjamin Netanyahu secara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Herzog pada 30 November 2025. Dalam permohonannya, Netanyahu meminta keringanan atas tuduhan korupsi yang dihadapinya, namun tanpa disertai pengakuan bersalah atau rencana mengundurkan diri dari jabatan publik.
Persidangan kasus korupsi yang menjeratnya telah berlangsung sejak tahun 2019, dan sepanjang proses hukum tersebut, Netanyahu konsisten membantah semua tuduhan. Situasi ini menjadi kompleks karena berdasarkan hukum Israel, grasi presiden umumnya hanya dapat diberikan setelah terdapat pengakuan bersalah dari terpidana, menciptakan dilema hukum dan politik yang pelik bagi Herzog.
Artikel Terkait
Prabowo dan PM Jepang Sepakati Percepatan Ratifikasi IJEPA
Avenged Sevenfold Gelar Konser Tunggal di JIS Oktober 2026
KPK Panggil Tiga Pengusaha Rokok Terkait Kasus Suap Bea Cukai
TAUD Desak Komnas HAM Rekomendasikan Pengadilan Umum untuk Kasus Penyiraman Andrie Yunus