MURIANETWORK.COM - Presiden Israel Isaac Herzog menegaskan bahwa proses pengampunan bagi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu akan berjalan sesuai hukum domestik, tanpa intervensi asing. Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap kritik terbuka dari mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang mendesak Herzog untuk memberikan grasi. Herzog menekankan bahwa Israel adalah negara berdaulat yang menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menangani permohonan grasi Netanyahu, yang tengah menghadapi serangkaian tuduhan korupsi.
Proses Hukum yang Berjalan Mandiri
Melalui pernyataan resmi kantor kepresidenan, Herzog menjelaskan bahwa permohonan grasi dari Netanyahu saat ini masih dalam tahap peninjauan mendalam oleh Kementerian Kehakiman untuk mendapatkan pertimbangan hukum yang komprehensif. Proses ini merupakan prosedur baku yang harus dilalui sebelum keputusan akhir diambil.
"Biar jelas, seperti telah disampaikan berulang kali, permintaan Perdana Menteri (Netanyahu), sesuai dengan prosedur, sedang ditinjau di Kementerian Kehakiman untuk mendapat nasihat hukum," bunyi pernyataan tersebut.
Setelah seluruh tinjauan hukum selesai, barulah Presiden Herzog akan mempertimbangkannya. Keputusan akhir, menurut pernyataan itu, akan didasarkan semata-mata pada koridor hukum yang berlaku, kepentingan terbaik Israel, dan hati nurani, tanpa terpengaruh tekanan eksternal maupun internal.
Kritik Trump dan Penegasan Kedaulatan
Gesekan diplomatik ini dipicu oleh komentar Donald Trump di depan awak media di Gedung Putih pada Kamis (12/2/2026). Mantan presiden AS itu secara terbuka menyatakan Herzog seharusnya "malu" karena belum mengampuni Netanyahu, yang merupakan sekutu politik dekatnya.
"Anda punya seorang presiden yang menolak untuk memberikan pengampunan kepadanya. Dia seharusnya malu pada diri sendiri. Presiden memiliki kekuasaan untuk memberikan pengampunan. Dia tidak ingin melakukannya, karena saya kira dia takut kehilangan jabatan," ujar Trump.
Komentar tersebut disampaikan sehari setelah Trump menerima kunjungan Netanyahu. Ini bukan kali pertama Trump melakukan tekanan; pada November 2025, ia bahkan telah mengirim surat resmi kepada Herzog yang berisi desakan serupa.
Menanggapi hal ini, pihak Herzog menegaskan kembali prinsip kedaulatan hukum. Pernyataan kantor presiden juga menyebutkan bahwa Herzog tetap menghargai kontribusi Trump bagi Israel, namun menegaskan bahwa kesan yang timbul dari pernyataan Trump tidaklah akurat.
"Israel adalah negara berdaulat yang diatur oleh supremasi hukum. Bertentangan dengan kesan ditimbulkan oleh pernyataan Presiden Trump, Presiden Herzog belum membuat keputusan apa pun mengenai masalah ini," tegas pernyataan itu.
Latar Belakang Permohonan Grasi Netanyahu
Benjamin Netanyahu secara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Herzog pada 30 November 2025. Dalam permohonannya, Netanyahu meminta keringanan atas tuduhan korupsi yang dihadapinya, namun tanpa disertai pengakuan bersalah atau rencana mengundurkan diri dari jabatan publik.
Persidangan kasus korupsi yang menjeratnya telah berlangsung sejak tahun 2019, dan sepanjang proses hukum tersebut, Netanyahu konsisten membantah semua tuduhan. Situasi ini menjadi kompleks karena berdasarkan hukum Israel, grasi presiden umumnya hanya dapat diberikan setelah terdapat pengakuan bersalah dari terpidana, menciptakan dilema hukum dan politik yang pelik bagi Herzog.
Artikel Terkait
Ibu Erna dari Solo Sukses Bawa Tas Denim Bekas ke Pameran Nasional
BI Siapkan Rp185,6 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026
Habiburokhman Waspadai Penumpang Gelap dalam Reformasi Polri
Fatwa DSN-MUI Pacu Optimisme Pegadaian Genjot Bisnis Emas Syariah