MURIANETWORK.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan penambahan anggaran operasional sebesar Rp3,1 triliun kepada Kementerian Keuangan. Usulan ini diajukan menyusul keterbatasan anggaran yang ada untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun 2026, di tengah kebutuhan yang meningkat baik di tingkat pusat, daerah, maupun di Arab Saudi.
Permohonan Resmi ke Kemenkeu
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa kebutuhan dana tambahan tersebut mencakup berbagai pos belanja operasional. Mulai dari belanja pegawai, perkantoran, hingga seluruh rangkaian logistik penyelenggaraan.
“Oleh karenanya, kami pada tanggal 23 Januari 2026 telah menyampaikan surat Nomor S-5/2026 tahun 2026 hal permohonan anggaran belanja tambahan untuk dukungan operasional Kementerian dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada Kemenkeu,” jelas Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (10/2/2026).
Faktor Pendorong Kenaikan Anggaran
Permintaan tambahan anggaran ini tidak muncul begitu saja. Setidaknya ada beberapa faktor kunci yang mendasarinya. Pertama, adalah operasional penyelenggaraan haji 2026 yang harus berjalan di tiga lini sekaligus: pusat, daerah, dan Arab Saudi. Situasi ini semakin kompleks karena jadwal haji yang maju, sehingga persiapan untuk haji 2027 pun harus dimulai lebih awal, yakni masih di tahun 2026.
“Peningkatan biaya pegawai dan operasional perkantoran seiring dengan pembentukan struktur baru dan pengoperasian kantor vertikal di pusat, daerah, dan Arab Saudi,” tuturnya.
Faktor kedua adalah bertambahnya tanggung jawab kementerian. Ada pengembangan tugas dan fungsi baru, khususnya dalam pembinaan, perizinan, dan pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta Konsultan Pemandu Ibadah Haji dan Umrah (KPIHU). Tak ketinggalan, ada upaya penajaman tugas untuk mengembangkan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Dampak Berantai jika Anggaran Terhambat
Selain dua hal tersebut, penggabungan fungsi kesehatan haji juga membawa konsekuensi finansial. Dibutuhkan pembiayaan tambahan untuk pengadaan obat-obatan, peralatan medis, serta penambahan petugas kesehatan. Semua persiapan untuk haji 2026 ini ditargetkan harus rampung pada triwulan pertama tahun yang sama.
“Bahkan sebelum tahun 2026 berakhir, Kementerian Haji dan Umrah sudah harus memulai persiapan operasional haji tahun 2027. Dengan demikian, kekurangan anggaran tahun 2026 tidak hanya berisiko terhadap penyelenggaraan haji tahun berjalan, tetapi juga menimbulkan dampak berantai terhadap penyelenggaraan haji tahun berikutnya,” tegas Irfan.
Pentingnya Dukungan Legislatif
Dari sisi pemerintah, realokasi dan penguatan anggaran dinilai sebagai sebuah keharusan yang mendesak. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 secara konsisten sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Adapun kebutuhan anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 sebesar Rp3.103.018.430.000,” ungkap Dahnil.
Di akhir pemaparannya, Dahnil menyampaikan harapan agar Komisi VIII DPR RI dapat mendukung usulan ini. Dukungan legislatif dianggap krusial untuk mempercepat proses persetujuan.
“Kami sangat mengharapkan anggaran ini dapat segera mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan demi peningkatan kualitas dan kelancaran kepada jamaah haji dan umrah Indonesia,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Hadiri Rapat Perdana Dewan Perdamaian Trump dan Tandatangani Perjanjian Tarif di AS
BTPS Cetak Laba Bersih Rp1,2 Triliun di 2025, Didukung Kualitas Pembiayaan dan Model Pendampingan
Konten Lokal Indonesia Setara K-Drama, Pacu Geliat Streaming Asia Tenggara
BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Pesisir Waspada Banjir Rob 11-16 Februari 2026