MURIANETWORK.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkap ketimpangan besar dalam nilai royalti digital yang diterima musisi Indonesia dibandingkan dengan negara lain, seperti Singapura. Pernyataan ini disampaikan dalam forum akademik di Universitas Indonesia, sebagai respons atas perbincangan publik yang marak mengenai nasib royalti musik tanah air. Menurutnya, meski memiliki pasar yang jauh lebih besar, kompensasi yang diterima Indonesia dari platform seperti YouTube justru jauh lebih rendah.
Ketimpangan Royalti Digital dengan Negara Tetangga
Dalam paparannya, Andi Agtas memberikan perbandingan konkret yang cukup mencengangkan. Indonesia, dengan populasi mendekati 280 juta jiwa, hanya menerima royalti sekitar 0,7 dolar per stream dari YouTube. Angka ini sangat kontras dengan Singapura yang memperoleh 3 dolar untuk skema serupa. Perbedaan yang lebar ini dinilai tidak mencerminkan keadilan, mengingat besarnya kontribusi pasar Indonesia terhadap platform digital global.
“Saya bilang ke perwakilan YouTube, kalian bayar Singapura 3 dolar, tapi Indonesia cuma 0,7 dolar. Ini tidak adil. Indonesia punya pasar 280 juta orang,” tegasnya.
Merespons hal ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bertekad untuk menekan platform digital agar mematuhi regulasi dan membayar royalti yang lebih adil. Langkah diplomasi juga telah diambil dengan mengajukan proposal yang mengikat secara hukum kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperjuangkan keadilan di sektor ini.
Masalah Data dan Royalti yang 'Tersangkut'
Di balik ketimpangan dengan pihak eksternal, terdapat persoalan mendasar di dalam negeri yang menghambat distribusi royalti. Andi Agtas menyoroti kekacauan data kepemilikan karya sebagai akar masalah. Diperkirakan ada sekitar 7 juta lagu di Indonesia, namun data yang tercatat resmi di kementeriannya baru berkisar 20.000-an.
“Bayangkan Indonesia punya sekitar 7 juta lagu, tapi data yang tercatat resmi di Kementerian Hukum saat ini mungkin baru 20.000-an. Ini yang menyebabkan banyak masalah dalam distribusi royalti,” ungkapnya.
Kondisi ini memunculkan fenomena royalti 'unclaimed' atau dana yang tidak dapat dibagikan karena ketidakjelasan pencipta atau ahli waris. Menkumham menegaskan bahwa dana tersebut harus disimpan dan diumumkan, bukan diambil oleh negara atau pihak lain.
“Saya minta ini diumumkan. Kalau dalam masa tertentu tidak ada yang klaim, uangnya tetap harus disimpan, tidak boleh diambil negara,” lanjutnya.
Klaim dan Peran Negara dalam Pengelolaan Royalti
Andi Agtas juga membantah keras isu yang menyebut negara mengambil porsi besar dari royalti musik. Ia menjelaskan dengan rinci bahwa peran pemerintah terbatas pada pengawasan, sementara pengelolaan dana royalti sepenuhnya menjadi kewenangan ekosistem musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Negara tidak boleh ambil duitnya. Menteri Hukum tidak boleh ambil. Dana itu dikelola oleh LMKN dan LMK untuk musisi,” jelasnya.
Ke depan, fokus pemerintah adalah memaksimalkan fungsi dan transparansi LMK agar distribusi royalti dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran. Upaya ini diharapkan dapat melindungi hak ekonomi para pencipta musik di era digital yang terus berkembang pesat.
Artikel Terkait
Jasa Marga Luncurkan Travoy, Aplikasi Asisten Pribadi Pengguna Tol dengan Data Real-Time
Direktur Dana Syariah Indonesia Janji Kembalikan 100 Persen Dana Lender di Hadapan Penyidik
Menkumham Tegaskan Royalti Musik Hanya untuk Pelaku Usaha Komersial
Mobil Hangus Terbakar di Tol Purbaleunyi, Empat Penumpang Selamat