“Bayangkan Indonesia punya sekitar 7 juta lagu, tapi data yang tercatat resmi di Kementerian Hukum saat ini mungkin baru 20.000-an. Ini yang menyebabkan banyak masalah dalam distribusi royalti,” ungkapnya.
Kondisi ini memunculkan fenomena royalti 'unclaimed' atau dana yang tidak dapat dibagikan karena ketidakjelasan pencipta atau ahli waris. Menkumham menegaskan bahwa dana tersebut harus disimpan dan diumumkan, bukan diambil oleh negara atau pihak lain.
“Saya minta ini diumumkan. Kalau dalam masa tertentu tidak ada yang klaim, uangnya tetap harus disimpan, tidak boleh diambil negara,” lanjutnya.
Klaim dan Peran Negara dalam Pengelolaan Royalti
Andi Agtas juga membantah keras isu yang menyebut negara mengambil porsi besar dari royalti musik. Ia menjelaskan dengan rinci bahwa peran pemerintah terbatas pada pengawasan, sementara pengelolaan dana royalti sepenuhnya menjadi kewenangan ekosistem musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Negara tidak boleh ambil duitnya. Menteri Hukum tidak boleh ambil. Dana itu dikelola oleh LMKN dan LMK untuk musisi,” jelasnya.
Ke depan, fokus pemerintah adalah memaksimalkan fungsi dan transparansi LMK agar distribusi royalti dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran. Upaya ini diharapkan dapat melindungi hak ekonomi para pencipta musik di era digital yang terus berkembang pesat.
Artikel Terkait
Pembiayaan BSI Tembus Rp323 Triliun, Bisnis Emas Jadi Penggerak Utama
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Mulai 2026, Rusia Larang Ekspor Emas Batangan di Atas 100 Gram
Ekonom: Liburan Beruntun dan Stimulus Pacu Target Pertumbuhan 5,5% di Kuartal I-2026