KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Gratifikasi Rp2,5 Miliar

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:50 WIB
KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Asep Guntur Rahayu menegaskan alasan penguatan dugaan tersebut.

"Ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan dan menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” tegasnya.

Lima Tersangka Ditahan

Operasi yang mengguncang lembaga peradilan ini tidak hanya menjerat BBG. KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Selain Bambang Setyawan, yang turut diamankan adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, serta sejumlah pihak dari PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama Trisnado Yulrisman, Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, dan dua orang pegawai.

Setelah melalui pemeriksaan mendalam, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Lima dari tujuh orang yang diamankan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," lanjut Asep Guntur.

Kelima tersangka tersebut langsung menjalani proses penahanan selama 20 hari, mulai 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut kasus yang berpotensi merusak citra dan integritas penegak hukum ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar