MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan pengadilan setempat dan pemeriksaan data transaksi keuangan yang mencurigakan.
Dugaan Gratifikasi dari Perusahaan
Bambang Setyawan, yang biasa disingkat BBG dalam berkas perkara, diduga menerima aliran dana tidak wajar dari PT DMV. KPK mendapatkan informasi awal ini dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan adanya setoran dari penukaran valuta asing dengan nilai yang sangat besar, mencapai Rp2,5 miliar, yang mengalir ke BBG dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan temuan tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu (7/2/2026).
"Dalam pemeriksaan lanjutan OTT, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," ungkapnya.
Ketidaksesuaian dengan Profil Jabatan
KPK menduga kuat bahwa aliran dana tersebut merupakan gratifikasi, atau pemberian tidak sah. Dugaan ini muncul karena nominal transaksi yang sangat besar dinilai tidak masuk akal jika dikaitkan dengan profil penghasilan resmi seorang hakim. Pihak penyidik melihat adanya ketimpangan yang mencolok antara sumber dana dan posisi jabatan yang diemban.
Asep Guntur Rahayu menegaskan alasan penguatan dugaan tersebut.
"Ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan dan menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” tegasnya.
Lima Tersangka Ditahan
Operasi yang mengguncang lembaga peradilan ini tidak hanya menjerat BBG. KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Selain Bambang Setyawan, yang turut diamankan adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, serta sejumlah pihak dari PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama Trisnado Yulrisman, Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, dan dua orang pegawai.
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Lima dari tujuh orang yang diamankan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," lanjut Asep Guntur.
Kelima tersangka tersebut langsung menjalani proses penahanan selama 20 hari, mulai 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut kasus yang berpotensi merusak citra dan integritas penegak hukum ini.
Artikel Terkait
MNC Tourism Gelar Topping Off dan Groundbreaking Proyek Baru di Lido City
Menkeu Ungkap Strategi di Balik Penangkapan Pejabat Bea Cukai oleh KPK
Presiden Prabowo Tegaskan Persatuan Ulama-Umara Kunci Kemakmuran Indonesia
BSI Fokus Ekspansi, Pembagian Dividen Tak Jadi Prioritas