Dari sisi birokrasi, tersangka meliputi pejabat eselon penting di lingkungan DJBC. Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2 DJBC) periode 2024-2026, turut ditetapkan. Selain itu, ada Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC dan Orlando Hamonangan yang berposisi sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Dari pihak swasta, tersangka berasal dari PT BLUERAY, yaitu John Field selaku pemilik perusahaan, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, serta Deddy Kurniawan yang menjabat Manager Operasional. Komposisi tersangka ini mengindikasikan adanya keterkaitan yang erat antara oknum pengawas dan pelaku usaha di lapangan.
Dugaan Awal Permufakatan
Berdasarkan paparan penyidik, akar kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2025. Saat itu, diduga telah terjadi kesepakatan terselubung yang melibatkan Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, dan tiga perwakilan PT BLUERAY. "Pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian, John Field, Andri, Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," ungkap Asep Guntur Rahayu, merinci awal mula dugaan skema tersebut.
Penyidikan kini difokuskan untuk membongkar secara tuntas mekanisme suap, nilai transaksi, serta barang impor apa saja yang diduga menjadi objek dalam pengaturan jalur ini. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan di sektor kepabeanan, sebuah area yang secara historis memerlukan pengawasan ketat dan integritas tinggi.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran Mulai Terasa di Tol Cipali, Arah Jakarta Padat
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Tol Cipali, Volume Kendaraan ke Jakarta Melonjak 161,5%
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Tol Cipali, Volume Kendaraan ke Jakarta Naik 1,5 Kali Lipat
Epidemiolog Peringatkan Ancaman Kesehatan Multidimensi dari El Nino 2026