Razia Imigrasi Ungkap Sindikat Penipuan Nigeria dari Balik Toren Apartemen

- Kamis, 29 Januari 2026 | 04:30 WIB
Razia Imigrasi Ungkap Sindikat Penipuan Nigeria dari Balik Toren Apartemen

Lima warga Nigeria nyaris lolos dari razia petugas Imigrasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu malam lalu. Mereka ketahuan bersembunyi di tempat yang cukup nyeleneh: area toren penampungan air sebuah apartemen. Bukan cuma soal pelanggaran keimigrasian, kelimanya diduga kuat bagian dari sindikat penipuan daring yang menjangkau korban lintas benua.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta, Pamuji Raharja, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, kelompok ini terlibat dalam dua modus operandi yang cukup meresahkan.

"Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat kembali mengamankan lima orang warga negara Nigeria yang diduga melakukan skimming," jelas Pamuji.

Operasi yang digelar petang hingga malam itu sempat ricuh. Dari video yang beredar, terlihat para tersangka panik dan berusaha kabur. Mereka lari ke lantai atas apartemen, tapi akhirnya bisa dibekuk di tempat persembunyiannya.

Modus pertama yang mereka jalankan adalah "love scamming". Caranya, mereka menyasar perempuan-perempuan kaya via Facebook. Korban mereka ternyata tak hanya dari Asia, tapi juga berasal dari tempat jauh seperti Jamaika bahkan Amerika Serikat.

Nah, modus kedua lebih teknis. Mereka main di ranah "expedition scamming". Komplotan ini meretas aplikasi jasa ekspedisi, lalu menghubungi para pemesan barang antarnegara. Dalihnya selalu soal biaya tambah.

"Jadi contohnya seperti penjualan baju-baju konveksi. Nah, jadi (barang) yang dikirim ke negara tujuan di Afrika, jadi minta biaya lebih. Jadi untuk pengirimannya, alasannya bermacam-macam, contohnya 'Oh ini kurang untuk biaya pajak, bea cukai,' dan lain sebagainya," ungkap Pamuji merinci tipu daya mereka.

Petugas pun menyita barang bukti yang tak sedikit: puluhan ponsel, belasan kartu kredit dan ATM, plus laptop dan uang tunai. Kelima WNA berinisial CA, JCA, CFN, CCO, dan CO ini jelas punya masalah ganda.

Selain kasus penipuan, mereka juga terbukti melanggar aturan keimigrasian. Hukumannya? Mereka akan dideportasi dan dicap tidak diterima lagi masuk ke Indonesia. Selesai sudah aksi mereka yang merugikan banyak orang dari balik toren air itu.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar