Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai gagasan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting layak dipertimbangkan untuk pemilihan umum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Menurutnya, metode ini dapat menjadi solusi atas keterbatasan akses yang dihadapi diaspora Indonesia dalam menyalurkan hak suaranya.
Rifqinizamy mengemukakan bahwa tidak semua warga negara Indonesia di luar negeri memiliki keleluasaan untuk mendatangi tempat pemungutan suara yang telah ditentukan. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri.
"Di luar negeri rata-rata mereka aware punya handphone. Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan, baik karena bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara," ujar Rifqinizamy dalam keterangan resminya, Selasa (16/6/2026).
Sistem pemungutan suara bagi warga negara Indonesia di luar negeri saat ini masih menggunakan metode dan waktu yang berbeda-beda. Pola yang tidak seragam ini, menurut Rifqinizamy, berpotensi menimbulkan kerawanan penyalahgunaan hak suara.
"Urgensi e-voting ini juga, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan," ungkapnya.
Di samping mendorong penerapan e-voting, politisi tersebut juga mengusulkan kajian mengenai pembentukan daerah pemilihan khusus luar negeri. Rifqinizamy mencontohkan sistem yang diterapkan di Italia, di mana parlemen menyediakan kursi khusus untuk mewakili warga negara yang berdomisili di luar negeri.
Menurutnya, model tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat representasi diaspora Indonesia dalam sistem politik nasional. Ia menilai isu-isu yang dihadapi warga negara di luar negeri memiliki karakteristik yang berbeda dengan isu di dalam negeri.
"Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan dapil luar negeri. Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR," kata dia.
Rifqinizamy menambahkan bahwa gagasan ini dapat menjadi agenda bersama dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu di masa mendatang. "Ke depan mungkin menjadi isu kita bersama lah nanti dalam Revisi Undang-Undang Pemilu," tutupnya.
Artikel Terkait
125 Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Jakarta Timur
Aset Indodana Tembus Rp2,83 Triliun, Pembiayaan Paylater ke UMKM Tumbuh Pesat
Pesawat Pengebom B-52 Jatuh Sesaat Setelah Lepas Landas di California, Delapan Tewas
Trump dan Iran Tandatangani Kesepakatan Awal Akhiri Konflik, Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali