Upaya restorative justice akhirnya dipilih. Sebuah penyelesaian yang lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan, ketimbang sekadar hukuman. Prosesnya tentu tidak instan, butuh kesepakatan dari berbagai pihak.
Di sisi lain, peristiwa ini menyisakan banyak pertanyaan. Di mana batas antara pembelaan diri dan pelanggaran hukum? Bagaimana ketika niat baik justru berujung pada konsekuensi berat? Masyarakat pun ikut bersimpati, sekaligus bingung.
Yang jelas, kasus Hogi Minaya ini jadi pengingat. Hidup seringkali tidak hitam putih. Terkadang, jalan menuju keadilan ternyata berliku, dan tidak selalu berakhir di ruang sidang.
Artikel Terkait
LSF Bakal Gratiskan Sensor Film Edukasi, Godok Aturan Tayang Bioskop vs Streaming
Boiyen Ajukan Cerai, Pernikahan Baru Tiga Bulan Berantakan
Onadio Leonardo Akhirnya Bebas, Ungkap Perjuangan Tiga Bulan di Rehabilitasi
Wamenpar: Indonesia Harus Jadi Produsen, Bukan Pasar, Pariwisata Halal Global