Operasi Vape Narkoba di Apartemen Mewah Sudirman Digulung BNN

- Jumat, 16 Januari 2026 | 18:50 WIB
Operasi Vape Narkoba di Apartemen Mewah Sudirman Digulung BNN

Jakarta digegerkan lagi. Kali ini, BNN bersama petugas Bea Cukai berhasil menggulung sebuah pabrik narkoba yang beroperasi dengan modus cukup canggih: menyamarkannya dalam cartridge vape. Lokasinya bukan di gudang gelap, melainkan di sebuah apartemen mewah di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Dua warga negara asing langsung diamankan.

Menurut Aldrin Hutabarat, Direktur Psikotropika dan Prekusor BNN, semuanya berawal dari kecurigaan terhadap seorang penumpang yang baru tiba dari Kuala Lumpur di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kurang lebih satu minggu kita selidiki. Ada seseorang yang membawa koper dan ransel mencurigakan. Kemarin, tanggal 15 Januari, kita ikuti pergerakannya dari bandara," jelas Aldrin saat jumpa pers Jumat lalu.

Pergerakan itu akhirnya mengantarkan petugas ke apartemen di Sudirman. Di dalamnya, mereka menemukan barang bukti yang mencengangkan: ribuan cartridge vape kosong dan cairan diduga etomidate. Jumlahnya fantastis.

"Dari koper kita temukan enam bungkus plastik, masing-masing isi 500 cartridge. Kalau dikalikan, ya sudah 3.000 unit," ujar Aldrin.

Tak cuma itu. Di area dapur apartemen, petugas juga menyita hampir 5 liter cairan etomidate. Rencananya, cairan berbahaya itu akan disuntikkan ke dalam cartridge vape. "Takarannya sekitar 1,5 sampai 2 mililiter per cartridge," tambahnya.

Nilai transaksinya? Sungguh di luar nalar. Aldrin membeberkan perhitungan kasar BNN. Di pasar gelap Jakarta, satu vape berisi satu cartridge etomidate bisa dijual Rp 4 hingga 6 juta.

"Kita ambil angka Rp 6 juta saja. Kalau dikali 3.000 cartridge, hasilnya Rp 18 miliar," ungkapnya sambil menekankan besarnya potensi kerusakan yang bisa ditimbulkan.

Meski dua kurir asing berinisial MK dan TKG sudah ditangkap, operasi belum sepenuhnya beres. BNN masih memburu seorang dalang berinisial A yang diduga mengendalikan jaringan dari luar negeri. Pencarian masih terus berlanjut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar