Namun begitu, pelariannya tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkapnya. Kini, HA sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam.
Kasat Reskrim menegaskan, pria itu akan dijerat pasal berat.
"Pelaku dikenakan Pasal 458 tentang Pembunuhan berdasarkan KUHP Baru. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Imsak Jakarta 1 Maret 2026 Pukul 04.33 WIB, Azan Subuh 04.43 WIB
Lamine Yamal Cetak Hattrick, Barcelona Hancurkan Villarreal 4-1
Arab Saudi dan Qatar Serukan AS, Israel, dan Iran Hentikan Permusuhan
Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Damai Iran-Israel