Cemburu Membara, Suami Siri Cekik Terapis Spa hingga Tewas

- Rabu, 14 Januari 2026 | 10:35 WIB
Cemburu Membara, Suami Siri Cekik Terapis Spa hingga Tewas

Namun begitu, pelariannya tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkapnya. Kini, HA sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam.

Kasat Reskrim menegaskan, pria itu akan dijerat pasal berat.

"Pelaku dikenakan Pasal 458 tentang Pembunuhan berdasarkan KUHP Baru. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar