Namun begitu, pelariannya tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkapnya. Kini, HA sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam.
Kasat Reskrim menegaskan, pria itu akan dijerat pasal berat.
"Pelaku dikenakan Pasal 458 tentang Pembunuhan berdasarkan KUHP Baru. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Prabowo Genjot Pembangunan Sekolah Unggulan, Targetkan 500 Kampus dalam 4 Tahun
Kedubes Iran Buka Suara: Unjuk Rasa Damai Ditunggangi, AS dan Israel Dituding Intervensi
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Menkeu Purbaya Ungkap 40 Perusahaan Baja Diduga Gelapkan PPN, Siapkan Sidak