Cemburu Membara, Suami Siri Cekik Terapis Spa hingga Tewas

- Rabu, 14 Januari 2026 | 10:35 WIB
Cemburu Membara, Suami Siri Cekik Terapis Spa hingga Tewas

Namun begitu, pelariannya tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkapnya. Kini, HA sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam.

Kasat Reskrim menegaskan, pria itu akan dijerat pasal berat.

"Pelaku dikenakan Pasal 458 tentang Pembunuhan berdasarkan KUHP Baru. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.


Halaman:

Komentar