Yang menarik, aturan ini juga menjaring transaksi ritel. Misalnya, kalau ada yang beli barang atau pakai jasa dengan kripto senilai lebih dari USD 50.000, transaksi itu wajib dilaporkan ke fiskus. Ini menunjukkan pemerintah ingin menjangkau semua celah, tak hanya perdagangan asetnya saja.
Laporannya sendiri harus disampaikan setiap tahun, mencakup data transaksi sepanjang tahun kalender. Prosedurnya pun wajib elektronik. Bahkan, kalau dalam setahun itu sama sekali tidak ada transaksi yang masuk kategori wajib lapor, pihak exchanger tetap tidak bisa bernapas lega.
"Dalam hal tidak terdapat informasi Aset Kripto Relevan... PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil,"
Demikian tegas Pasal 41 ayat (8). Intinya, lapor nihil pun harus tetap dilaporkan. Tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban ini.
Di sisi lain, langkah ini punya maksud yang jelas: menyamakan perlakuan. Aktivitas ekonomi di dunia kripto harus tunduk pada aturan perpajakan yang setara dengan aset keuangan konvensional. Dengan data identitas exchanger yang lengkap nama, alamat, NPWP yang tercantum dalam laporan, DJP bakal punya peta yang kuat. Basis data ini menjadi senjata utama untuk memantau dan mengejar potensi pajak yang selama ini mungkin belum tergarap maksimal.
Efeknya? Ruang gerak para pelaku di industri kripto dipastikan akan lebih transparan. Atau setidaknya, lebih terpantau. Bagi pemerintah, ini adalah langkah penting untuk merangkul era digital tanpa kehilangan hak penerimaan negara. Tinggal tunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Batas Utang 40% PDB dan Defisit 3% Sesuai Arahan Presiden
KAI Daop 1 Jakarta Peringatkan Masyarakat Soal Penipuan Rekrutmen di TikTok
Pemerintah Siapkan Pusat Finansial Khusus untuk Tarik Investasi Asing di Tengah Gejolak Global
BPKH Salurkan Rp12,92 Triliun untuk Persiapan Biaya Haji 2025