Di ruang sidang yang ramai itu, pengacara Dodi Abdul Kadir tampak bersikap tegas. Ia membantah keras dakwaan bahwa kliennya, Nadiem Makarim, menerima uang senilai Rp809 miliar dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
"Tidak diuraikan uraian alat bukti yang konkret mengenai dana Rp809 miliar yang diterima oleh Pak Nadiem,"
kata Dodi kepada para wartawan, usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lalu.
Menurut pengacaranya, jaksa penuntut umum memang menyebut-nyebut angka keuntungan ratusan miliar itu. Namun begitu, Dodi menilai klaim tersebut menggantung. "Dia (JPU) hanya menyebutkan bahwa Pak Nadiem menerima keuntungan. Padahal tidak ada disebutkan sama sekali alat bukti," sambungnya. Intinya, bagaimana uang sebanyak itu bisa diterima? Dalam bentuk apa? Pertanyaan-pertanyaan itu, klaim Dodi, tak terjawab oleh penuntut.
Nadiem sendiri didakwa menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp2,1 triliun. Angka fantastis ini berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga pengadaan Chromebook yang disebut merugikan sekitar Rp1,5 triliun. Lalu, ada lagi kerugian dari pengadaan CDM yang dinilai tak perlu dan tak bermanfaat, senilai lebih dari Rp621 miliar.
Tak cuma merugikan negara, dakwaan juga menyebut Nadiem menguntungkan diri dan pihak lain. Ada 25 nama yang disebut ikut diperkaya. Dan Nadiem, dalam dokumen itu, dituding mendapat bagian terbesar: Rp809 miliar lebih.
Daftar pihak yang diuntungkan itu panjang, mencakup sejumlah nama individu dan perusahaan. Beberapa yang tercatat antara lain Mulyatsyah (menerima SGD120.000 dan USD150.000), Harnowo Susanto (Rp300 juta), hingga sejumlah perusahaan teknologi ternama seperti PT Acer Indonesia, PT Lenovo Indonesia, PT Dell Indonesia, dan PT Hewlett-Packard Indonesia dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
PT Bhinneka Mentari Dimensi juga ada dalam daftar, dengan nilai sekitar Rp281 miliar. Sederet nama lain seperti Mariana Susy (Rp5,15 triliun) dan PT Zyrexindo Mandiri Buana (Rp41 miliar) turut disebut.
Di tengah daftar panjang dan angka-angka yang berjejal itu, pembelaan dari pengacara Nadiem tetap satu: bukti konkretnya mana? Sidang ini jelas masih akan panjang.
Artikel Terkait
Ronaldo Kenakan Bisht Usai Bawa Al Nassr Puncaki Klasemen Liga Arab Saudi
Harga Cabai Meroket Hampir 20 Persen Menjelang Ramadhan
Seskab Bantah Isu Produk AS Bebas Masuk Tanpa Sertifikasi Halal
Petani Perkuat Pasokan Sayur Jelang Ramadan di Tengah Tantangan Cuaca Ekstrem