KPK Tunggu Hitung-hitungan BPK untuk Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Minggu, 04 Januari 2026 | 23:25 WIB
KPK Tunggu Hitung-hitungan BPK untuk Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyebut siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Rupanya, mereka masih menunggu satu hal krusial dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perhitungan kerugian negara oleh BPK ternyata belum selesai. Itu yang jadi penyebabnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, pengumuman tersangka baru bisa dilakukan setelah angka kerugian negara itu final. "Secepatnya, setelah penghitungan kerugian negaranya rampung," ujar Budi.

Ia meminta semua pihak bersabar. "Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan," tambahnya saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Minggu lalu.

Proses penghitungannya sendiri terbilang komprehensif. Para auditor BPK tak hanya memeriksa dokumen, tapi juga memanggil sejumlah pihak terkait. Pejabat Kemenag, perwakilan asosiasi, hingga pelaku usaha travel haji telah diperiksa. Tujuannya jelas: mendapatkan angka total kerugian negara yang akurat, yang muncul dari diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai melenceng dari aturan.

Kasus ini sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus tahun lalu. Di bulan yang sama, KPK mengambil langkah pencegahan dengan melarang mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri.

Bukan cuma Yaqut. Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan seorang pengusaha travel bernama Fuad Hasan Mashyur juga tak boleh bepergian keluar. Pencekalan ini diberikan untuk enam bulan. Kalau dihitung, masa berlakunya akan habis pada Februari 2026 mendatang.

Jadi, semua mata kini tertuju pada BPK. Begitu angka kerugian negara keluar, barulah KPK kemungkinan besar akan bergerak lebih jauh.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar