Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dengan nada kesal menilai replik yang disusun jaksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG itu ya, gas alam cair cuma ilusi hukum. Bahkan, katanya, replik itu dibangun di atas rekayasa imajinasi belaka.
“Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka,” ujar Hari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ia lalu membeberkan contoh. Dalam pembelaan, timnya sudah menyampaikan bahwa di luar masa pandemi COVID-19, kontrak itu tidak merugikan siapa pun. Malah untung. Tapi jaksa, menurut Hari, seperti tidak mau mendengar.
“Mereka bukannya memeriksa bahwa hal tersebut benar, tidak ada rugi dan itu memang kenyataannya tidak ada kerugian di luar COVID. Mereka hanya menyatakan ya memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya, sehingga spekulasi. Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi, itu tidak dijelaskan oleh JPU,” sesalnya.
Di sisi lain, Hari merasa jaksa seperti main sulap di persidangan. Ia mengaku sudah siap membantah semua poin replik itu saat sidang duplik pekan depan.
“Jadi saya kesimpulannya, hal yang paling penting soal kerugian negara saja, mereka membuat ilusi, sebuah sulapan ini. Ilusi yang didasarkan pada rekayasa imajinasi JPU sendiri,” ujarnya.
“Nah, ini tentunya tidak benar dan oleh karena itu, kami akan menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti,” imbuhnya.
Hari juga menyinggung soal keuntungan. Ia yakin betul tidak ada kerugian negara di sini. Ia bahkan membeberkan angka: di tahun 2019 sampai 2024, justru ada untung 210 juta dolar AS. Lalu kenapa ia harus bertanggung jawab atas kerugian 113 juta dolar yang dituduhkan?
“Katakanlah ada kerugian 113 juta dolar, tetapi 2019, 22, 23, dan tahun 2024 mereka untung 210 juta. Kalau saya disuruh bertanggung jawab yang 113, tolong dong yang 210 juta itu dikasih ke saya. Supaya saya bisa mengganti kerugian ini. Jadi, sewenang-wenang. Ini sewenang-wenang. Tidak menggunakan logika berpikir yang normal,” ucapnya dengan nada tinggi.
Sebelumnya, dua terdakwa di kasus yang sama Hari dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani telah dituntut. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Jaksa menuntut Hari 6,5 tahun penjara, sementara Yenni 5,5 tahun.
“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” tambahnya.
Tak hanya penjara, Hari juga dituntut membayar denda Rp 200 juta. Kalau tidak dibayar, diganti kurungan 80 hari. Begitu pula Yenni, denda yang sama dengan subsider yang sama.
Jaksa punya alasan sendiri. Hal yang memberatkan, menurut mereka, adalah para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lebih dari itu, perbuatan mereka dianggap merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Namun begitu, ada juga hal yang meringankan. “Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan,” ujar jaksa.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Batu Bara Ilegal PT AKT, Termasuk Kepala KSOP Rangga Ilung
Konsul Jenderal RI Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem Madinah
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Tuduh Iran Terpecah soal Perundingan Damai
Transjakarta Kaji Kenaikan Tarif yang Tak Pernah Berubah Selama 21 Tahun