Pemerintah Kaji Daur Ulang Pakaian Bekas Impor Ilegal untuk Lindungi UMKM Lokal
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memberikan tanggapan mengenai wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencacah dan mendaur ulang pakaian bekas impor ilegal yang disita. Pemerintah menyatakan bahwa opsi ini masih dalam tahap kajian mendalam.
Maman menegaskan bahwa langkah penanganan yang akan diambil bersifat komprehensif. Fokus utama dari kebijakan ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada produsen dan industri garmen dalam negeri dari dampak negatif barang ilegal tersebut.
“Semua opsi akan kita kaji. Solusi dan langkah yang diambil akan komprehensif. Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri. Itu yang paling utama,” ujar Maman dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan.
Kebijakan penanganan produk thrifting ilegal, termasuk pakaian bekas impor, diutamakan untuk memastikan industri lokal tidak dirugikan. Setiap opsi, termasuk pencacahan untuk dijadikan bahan daur ulang, akan dikoordinasikan secara lintas kementerian.
Artikel Terkait
Harga Emas Perhiasan Melonjak 52,76%, Tembus Rekor 45 Bulan Berturut-turut
Harga Telur Ayam Ras Tembus Rp 31.646/kg, Dipicu Program Makan Bergizi Gratis
Bea Keluar Ekspor Emas 2026: Tarif 7,5%-15%, Tujuan & Dampaknya
Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi USD 424,4 Miliar di Kuartal III 2025, Struktur Dinilai Sehat