Untuk tarif masuk, Antiek menegaskan semuanya punya dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2025. Jadi, retribusi yang diterapkan sudah melalui perhitungan resmi.
Yang menarik, pengelolaan KRM juga melibatkan warga sekitar. Saat ini ada 20 pelaku UMKM makanan dan minuman yang beroperasi, dengan mayoritas berasal dari Gunung Anyar. Omzet mereka hingga November 2025 ternyata tidak main-main, mencapai total lebih dari Rp605 juta. Angka yang cukup signifikan untuk perekonomian lokal.
Namun begitu, Antiek ingin meluruskan satu hal. KRM Wonorejo memiliki mandat khusus sebagai kebun raya dan tidak bisa disamakan begitu saja dengan tempat wisata mangrove komersial lainnya di wilayah itu.
paparnya tegas.
Ia menekankan, semua aktivitas di KRM Wonorejo berjalan berdasarkan prinsip kebun raya dan standar konservasi yang ketat. Fokus utamanya adalah konservasi, penelitian ilmiah, pendidikan, dan pengembangan koleksi tanaman mangrove yang terdokumentasi.
Ke depannya, Pemkot Surabaya berencana melanjutkan pengembangan secara bertahap. Prioritas akan diberikan untuk kawasan Gunung Anyar dan Medokan Ayu, tanpa mengabaikan penguatan fungsi di Wonorejo.
kata Antiek.
Tak lupa, pengaktifan kembali UMKM di Wonorejo juga akan dilakukan pelan-pelan, menyesuaikan dengan peningkatan kunjungan dan kesiapan layanan. Semua langkah ini, tutup Antiek, adalah bagian dari komitmen untuk menciptakan kawasan yang berkembang berimbang, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata baik secara ekologis, sosial, maupun ekonomi.
Artikel Terkait
Lebaran Betawi 2026 Tetap Digelar di Lapangan Banteng, Wadah Silaturahmi Pasca-Idulfitri
Banten Jemput Bola Terbitkan NIB Gratis untuk Stabilkan Harga Minyakita
Operasi Penyelamatan AS Gagal Temukan Pilot Pesawat yang Diklaim Ditembak Iran
Konflik Timur Tengah Picu Kelangkaan Bahan Baku Plastik, Industri Minta Relaksasi Impor