Status Amazon Services Europe sebagai pemungut pajak digital resmi dicabut oleh Ditjen Pajak. Alasannya? Perusahaan itu dinilai sudah tak lagi memenuhi kriteria yang berlaku. Pengumuman resmi soal ini keluar Senin lalu.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, yang menjelaskan keputusan tersebut.
"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," ujarnya.
Lalu, siapa penggantinya? OpenAI, sang pengembang ChatGPT, ditunjuk untuk mengambil alih peran itu. Penunjukan ini sudah berlaku sejak awal November 2025. Artinya, mulai sekarang, pengguna di Indonesia yang berlangganan layanan digital OpenAI bakal kena PPN sebesar 11 persen.
Menurut Rosmauli, realisasi penerimaan pajak dari OpenAI hingga November 2025 masih nihil. Tapi langkah ini jelas bagian dari strategi besar.
Artikel Terkait
Romeny Buka Suara: Cedera Pahit di Bandung dan Luka Gagal ke Piala Dunia
Latihan Militer China di Selat Taiwan Picu Status Siaga Tertinggi
BNI Gelontorkan Relaksasi Kredit untuk Korban Bencana di Sumatera
INDEF Soroti Rapuhnya Fondasi Ekonomi, Pertumbuhan 2026 Diprediksi Mentok di 5%