Praktik mafia tanah masih jadi momok di negeri ini. Tapi, Kementerian ATR/BPN nampaknya sedang serius-seriusnya berbenah. Mereka baru saja merilis data yang cukup mencengangkan: upaya pemberantasan yang mereka lakukan disebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang nilainya fantastis, mencapai Rp80,5 triliun. Angka itu bukan main-main.
Menurut unggahan di akun Instagram resmi mereka, @kementerian.atrbpn, perjalanan sejak 2015 hingga 2025 cukup produktif. Tak kurang dari 33.159 kasus sengketa, konflik, dan perkara pertanahan berhasil dituntaskan. Pencapaian lain yang patut dicatat adalah penyelamatan aset negara berupa lahan seluas 30.931 hektare dari cengkeraman mafia, yang dilakukan mulai 2019.
"Tidak ada ruang sembunyi bagi mafia tanah,"
begitu bunyi pernyataan tegas dari Kementerian ATR/BPN. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan semua dokumen tanah Anda sudah terdaftar resmi, imbau mereka, agar terhindar dari jerat praktik ilegal.
Lantas, bagaimana strateginya? Untuk mengeksekusi target tersebut, kementerian ini tidak bekerja sendirian. Mereka mengandalkan kolaborasi. Langkah pertama adalah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah, yang melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung. Jadi, penanganannya benar-benar terintegrasi.
Artikel Terkait
Badai Malam Natal Tak Redam Khidmat Ibadah di Katedral Jakarta
Pelunasan Biaya Haji 2026 Tembus 74%, Aceh Tertinggal Akibat Bencana
Gegana dan Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Amankan 1.160 Gereja di Ibu Kota
Kemensos Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra