Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya mengumumkan angka pasti untuk Upah Minimum Provinsi tahun depan. Dari Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025) lalu, ia menyatakan UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876.
Angka ini naik cukup signifikan dari posisi tahun ini.
"UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761," jelas Pramono. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen yang akan dirasakan pekerja.
Lantas, dari mana angka kenaikan itu berasal? Rupanya, pemerintah pusat sudah punya formula baru. Perhitungannya mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan itulah yang jadi pedoman bagi semua gubernur, dengan batas waktu pengumuman paling lambat hari Rabu kemarin.
Pramono Anung pun menjabarkan rumusnya. "Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9," katanya.
Secara sederhana, formula barunya Presiden Prabowo itu adalah Inflasi ditambah dengan hasil kali Pertumbuhan Ekonomi dan Alfa. Nilai Alfa itu sendiri bisa bergerak antara 0,5 hingga 0,9, tergantung kondisi setiap daerah. Nah, kombinasi variabel-variabel itulah yang akhirnya menghasilkan kenaikan 6,17 persen untuk ibu kota.
Dengan keputusan ini, gaji minimum pekerja di Jakarta akan menyentuh angka Rp5,7 juta lebih mulai tahun depan. Sebuah kenaikan yang tentu dinanti, meski perdebatan mengenai kecukupannya mungkin akan terus berlanjut.
Artikel Terkait
Gubernur Sumut Dorong Intervensi Terpusat dan Dukungan Anggaran untuk Berantas Peredaran Narkoba
Harga Minyak Tembus Level Tertinggi Sepekan di Tengah Ketidakpastian Konflik Iran dan Negosiasi dengan AS
Messi Jalani Latihan Terpisah karena Cedera, Argentina Khawatir Hadapi Piala Dunia 2026
Ndarboy Genk: Jangan Jadi Konsumen Konten Pasif, Baca Buku dan Praktik Konsisten