Isu seputar penolakan pembayaran tunai di beberapa gerai ritel belakangan ini ramai diperbincangkan. Bermula dari keluhan konsumen terhadap kebijakan Toko Roti O yang hanya melayani transaksi nontunai, perdebatan publik pun meruncing. Di satu sisi, ada dorongan kuat menuju sistem cashless, tapi di sisi lain, hak masyarakat untuk bertransaksi dengan uang fisik pun dipertanyakan.
Bank Indonesia, selaku otoritas moneter, akhirnya angkat bicara. Melalui Kepala Departemen Komunikasinya, Ramdan Denny Prakoso, BI menegaskan sikapnya dengan cukup jelas.
"Secara hukum, tidak ada satu pun pihak yang boleh menolak uang Rupiah, baik kertas maupun logam, untuk transaksi di dalam negeri," tegas Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Landasan hukumnya merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan itu secara gamblang melarang penolakan terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah Indonesia. Pengecualiannya cuma satu: jika ada keraguan soal keaslian uangnya.
Memang, BI tak bisa dipungkiri gencar mendorong digitalisasi pembayaran. QRIS dan metode nontunai lain terus dipromosikan dengan alasan kecepatan dan keamanan. Tapi, menurut mereka, semua itu tidak boleh meminggirkan prinsip dasar: kenyamanan pengguna.
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai," jelas Ramdan. "Ini sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi."
Intinya, pilihan alat bayar haruslah hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli, bukan paksaan sepihak. Dorongan untuk bertransaksi secara digital juga punya alasan lain, yakni memitigasi risiko peredaran uang palsu.
Namun begitu, BI tampaknya paham betul realitas di lapangan. Kondisi demografi dan geografis Indonesia yang sangat beragam membuat uang tunai masih jadi kebutuhan vital di banyak daerah. Transaksi fisik masih menjadi tulang punggung perekonomian di sejumlah wilayah. Jadi, meski trennya mengarah ke cashless, ruang untuk uang kontan tetap harus dijaga.
Artikel Terkait
Target Huntara Modular Bener Meriah Selesai Awal Ramadan 2026
Kendala Administrasi Tunda Debut Maarten Paes Bersama Ajax
Menteri Keuangan Targetkan Tax Ratio Naik ke 11-12 Persen pada 2026
Ma.ja Watch: Dari Kayu dan Kearifan Lokal Menuju Panggung Global