Di sisi lain, aturan untuk personel TNI soal ini sudah diatur langsung dalam UU TNI. Yusril menegaskan, pilihan instrumen hukum itu adalah hak pembentuk undang-undang. Meski UU Polri tak secara gamblang menyuruh membuat PP, Presiden punya kewenangan konstitusional untuk itu berdasarkan Pasal 5 UUD 1945. "Dengan PP juga tidak ada masalah," imbuhnya.
Lantas, bagaimana dengan nasib revisi UU Polri? Tampaknya itu masih jadi pertanyaan terbuka. Yusril menyebut, semuanya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Rekomendasi komisi itulah yang nanti akan menjadi pertimbangan Presiden.
Proses perumusan PP sendiri sudah digulirkan. Sejak dua hari lalu, Kementerian PANRB, Setneg, dan Kemenkumham duduk bersama di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Presiden sudah memberi lampu hijau. Targetnya ambisius tapi jelas: PP ini diharapkan bisa selesai paling lambat akhir Januari 2026.
Jadi, untuk sementara, jawaban atas polemik penugasan polisi di luar struktur akan datang dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Langkah cepat yang diharapkan bisa meredakan debu sebelum pembahasan yang lebih mendasar tentang reformasi kepolisian benar-benar dimulai.
Artikel Terkait
Akses Darurat Tarutung-Sibolga Akhirnya Dibuka Usai Longsor
Gempa 5,8 SR Guncang Laut Timur Melonguane Dini Hari
Ahli Ingatkan: Lebih Baik Terlambat Sampai Jadi Kunci Utama Selamat di Libur Nataru
Uni Eropa Longgarkan Larangan Mobil Bensin, Industri Otomotif Bersorak