Praktik ini jelas melanggar aturan. Penanganannya, kata Alexander, mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya tidak serta merta. Ada tahapan pemeriksaan dan analisis mendalam dulu.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Untuk aplikasi lain yang masih bertahan, verifikasi lanjutan masih berjalan. Kemkomdigi mengaku terus berkoordinasi ketat dengan berbagai pihak.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” pungkas Alexander.
Masyarakat pun diharap tetap waspada. Ancaman kebocoran data pribadi di dunia digital memang nyata, dan kali ini menyasar nasabah pembiayaan kendaraan.
Artikel Terkait
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah
Menteri Luar Negeri Iran Ucapkan Idulfitri dan Apresiasi Dukungan Indonesia, Malaysia, Brunei
Spalletti Geram, Juventus Gagal Penalti Lagi dan Cuma Raih Satu Poin Lawan Sassuolo
Bupati Bone Imbau Warga Alihkan Tabungan ke Emas Antisipasi Inflasi