Pengadilan Tinggi di Yancheng, Provinsi Jiangsu, baru saja mengeluarkan putusan yang mengguncang. Mantan pejabat tinggi China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati bersyarat dengan masa percobaan selama dua tahun. Kasusnya? Suap dan penyalahgunaan wewenang yang menggurita.
Laporan dari CCTV News, seperti dikutip Global Times, Minggu (14/11/2025), menyebutkan lebih rinci. Selain vonis mati yang ditangguhkan itu, hak politik Gou dicabut untuk selamanya. Tak cuma itu, seluruh aset pribadinya juga disita oleh negara. Nasibnya benar-benar berbalik seratus delapan puluh derajat.
Nah, yang menarik dari vonis "mati bersyarat" ini adalah konsekuensinya setelah masa dua tahun itu usai. Pengadilan menegaskan, jika masa percobaannya berakhir, hukuman Gou akan langsung dikonversi menjadi penjara seumur hidup. Dan ini bukan hukuman biasa dia akan mendekam di penjara tanpa kemungkinan pengurangan masa tahanan atau pembebasan bersyarat. Titik.
Selama persidangan, terkuaklah praktik kotor yang dilakukannya dari tahun 2009 hingga 2024. Gou memutar wewenangnya di berbagai jabatan strategis. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Beijing, lalu naik menjadi Kepala Administrasi Umum Olahraga China. Dari posisi-posisi mentereng itulah dia memberi 'bantuan' kepada berbagai pihak, mulai dari urusan bisnis sampai persetujuan proyek.
Imbalannya? Sungguh fantastis. Gou terbukti menerima aset dan properti haram senilai lebih dari 236 juta yuan. Kalau dirupiahkan, angkanya mencapai sekitar Rp520 miliar. Jumlah yang sulit dibayangkan.
Artikel Terkait
Trump Desak China Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz, Ancam Tunda Pertemuan dengan Xi
Warga Bekasi Jalani Puasa dengan Jadwal Imsak Berbeda antara Kabupaten dan Kota
TAUD Temukan Botol Ungu Diduga Wadah Air Keras Serangan ke Aktivis KontraS
Roy Suryo Klaim Surat Perintah di Balik Perubahan Sikap Rismon Soal Ijazah Jokowi