Pengadilan Tinggi di Yancheng, Provinsi Jiangsu, baru saja mengeluarkan putusan yang mengguncang. Mantan pejabat tinggi China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati bersyarat dengan masa percobaan selama dua tahun. Kasusnya? Suap dan penyalahgunaan wewenang yang menggurita.
Laporan dari CCTV News, seperti dikutip Global Times, Minggu (14/11/2025), menyebutkan lebih rinci. Selain vonis mati yang ditangguhkan itu, hak politik Gou dicabut untuk selamanya. Tak cuma itu, seluruh aset pribadinya juga disita oleh negara. Nasibnya benar-benar berbalik seratus delapan puluh derajat.
Nah, yang menarik dari vonis "mati bersyarat" ini adalah konsekuensinya setelah masa dua tahun itu usai. Pengadilan menegaskan, jika masa percobaannya berakhir, hukuman Gou akan langsung dikonversi menjadi penjara seumur hidup. Dan ini bukan hukuman biasa dia akan mendekam di penjara tanpa kemungkinan pengurangan masa tahanan atau pembebasan bersyarat. Titik.
Selama persidangan, terkuaklah praktik kotor yang dilakukannya dari tahun 2009 hingga 2024. Gou memutar wewenangnya di berbagai jabatan strategis. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Beijing, lalu naik menjadi Kepala Administrasi Umum Olahraga China. Dari posisi-posisi mentereng itulah dia memberi 'bantuan' kepada berbagai pihak, mulai dari urusan bisnis sampai persetujuan proyek.
Imbalannya? Sungguh fantastis. Gou terbukti menerima aset dan properti haram senilai lebih dari 236 juta yuan. Kalau dirupiahkan, angkanya mencapai sekitar Rp520 miliar. Jumlah yang sulit dibayangkan.
Belum cukup, pada 2012-2013 dia juga ketahuan menyalahgunakan kewenangan dalam sebuah proyek pengadaan. Akibat ulahnya, negara harus menanggung kerugian finansial yang besar, dan kepentingan publik pun dikorbankan.
Majelis Hakim punya pandangan jelas. Perbuatan Gou dinilai sangat serius, dampaknya luas, dan merugikan negara secara signifikan. Dari segi hukum, hukuman mati dianggap layak untuk kejahatan sebesar ini.
Namun begitu, ada beberapa hal yang dipertimbangkan pengadilan. Gou disebutkan mengaku dengan jujur setelah ditangkap. Dia juga mengembalikan semua hasil kejahatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Faktor-faktor itulah yang akhirnya membuat hukuman matinya tidak dieksekusi langsung, melainkan diberi masa percobaan dua tahun.
Dengan putusan ini, pesannya jelas. Otoritas China ingin menunjukkan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi, tak peduli seberapa tinggi jabatan pelakunya. Mereka tampaknya tak main-main untuk membersihkan barisan dari pejabat yang menggunakan kekuasaan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun