Polri Tegaskan Hanya Institusi Mereka yang Berwenang Terbitkan SIM

- Selasa, 16 Juni 2026 | 11:45 WIB
Polri Tegaskan Hanya Institusi Mereka yang Berwenang Terbitkan SIM

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa hanya institusi mereka yang memiliki kewenangan sah dan resmi untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, sebagai respons terhadap maraknya informasi dan penawaran yang berpotensi menyesatkan masyarakat terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi.

Penegasan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik pemalsuan SIM atau penerbitan dokumen oleh pihak yang tidak berwenang. Menurut Brigjen Wibowo, tindakan semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan masyarakat karena dokumen yang dihasilkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Wibowo dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/6/2026).

Landasan hukum kewenangan ini tertuang dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri. Lebih lanjut, Pasal 87 ayat (3) mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM, yang menjadi dasar bagi seluruh proses verifikasi dan pencatatan.

Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa SIM bukanlah sekadar kartu identitas pengemudi. Dokumen negara ini merupakan bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri. “Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk informasi atau penawaran yang menjanjikan penerbitan SIM di luar prosedur resmi. Masyarakat diharapkan hanya menggunakan saluran dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memperoleh layanan penerbitan SIM.

Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan mengedepankan teknologi informasi, institusi ini berupaya menjamin keamanan, kepastian hukum, serta keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini