Phapros Bagikan Dividen Rp4,21 Miliar, Setara Rp5,01 per Saham

- Selasa, 16 Juni 2026 | 12:15 WIB
Phapros Bagikan Dividen Rp4,21 Miliar, Setara Rp5,01 per Saham

PT Phapros Tbk (PEHA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai senilai Rp4,21 miliar kepada para pemegang sahamnya, yang berasal dari laba bersih Tahun Buku 2025. Keputusan ini resmi disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada 11 Juni 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 15 Juni 2026, emiten farmasi yang tergabung dalam Holding BUMN Farmasi ini menetapkan nilai dividen tunai sebesar Rp4.208.400.000. Jumlah tersebut setara dengan Rp5,01 per lembar saham.

Corporate Secretary PT Phapros Tbk, Zahmilia Akbar, dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa rencana pembagian dividen untuk periode buku 2025 telah sesuai dengan hasil RUPST yang digelar pada 11 Juni 2026. Keputusan ini menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam memberikan imbal hasil kepada investor.

Dari total dividen yang dibagikan, perseroan mencatatkan rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio sekitar 15,01 persen dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk. Data keuangan per 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk mencapai Rp28,03 miliar, dengan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp99,38 miliar, dan total ekuitas senilai Rp427,47 miliar.

Perseroan juga telah menetapkan jadwal pembagian dividen tunai secara rinci. Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi akan berlaku pada 22 Juni 2026, sementara ex dividen di pasar yang sama jatuh pada 23 Juni 2026. Untuk Pasar Tunai, cum dividen ditetapkan pada 24 Juni 2026, dan ex dividen pada 25 Juni 2026. Adapun tanggal pencatatan atau recording date bagi pemegang saham yang berhak atas dividen adalah 24 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, dengan pembayaran dividen tunai dijadwalkan pada 15 Juli 2026.

Dengan pembagian dividen sebesar Rp5,01 per saham, investor yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 24 Juni 2026 berhak menerima bagian keuntungan dari kinerja perseroan sepanjang tahun 2025. Sementara itu, sisa laba bersih yang tidak dibagikan akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan serta mendukung kebutuhan operasional dan pengembangan bisnis perusahaan ke depan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar