Banding Ditolak, Mantan Dirut Taspen Tetap Terancam 10 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp29 Miliar

- Rabu, 10 Desember 2025 | 22:25 WIB
Banding Ditolak, Mantan Dirut Taspen Tetap Terancam 10 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp29 Miliar

Nah, untuk uang pengganti ini ada tenggat waktu ketat: satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika ia lalai, jaksa berwenang menyita dan melelang hartanya.

Jadi, ancamannya berlapis. Tak cuma harta yang bisa habis, tapi masa tahanannya bisa bertambah lima tahun jika uang pengganti tak lunas.

Sebenarnya, putusan banding ini tak jauh beda dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya. Hukuman penjara dan dendanya sama persis. Hanya saja, ada sedikit perubahan pada ancaman kurungan badan subsider terkait uang pengganti lebih lama dua tahun dari putusan pertama.

Kasus investasi fiktif yang menjeratnya ini, dengan demikian, belum menunjukkan titik terang bagi mantan petinggi Taspen itu. Jalan banding ke Mahkamah Agung masih terbuka, tapi beban yang harus ia tanggung saat ini sudah sangat berat.


Halaman:

Komentar