Nah, untuk uang pengganti ini ada tenggat waktu ketat: satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika ia lalai, jaksa berwenang menyita dan melelang hartanya.
Jadi, ancamannya berlapis. Tak cuma harta yang bisa habis, tapi masa tahanannya bisa bertambah lima tahun jika uang pengganti tak lunas.
Sebenarnya, putusan banding ini tak jauh beda dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya. Hukuman penjara dan dendanya sama persis. Hanya saja, ada sedikit perubahan pada ancaman kurungan badan subsider terkait uang pengganti lebih lama dua tahun dari putusan pertama.
Kasus investasi fiktif yang menjeratnya ini, dengan demikian, belum menunjukkan titik terang bagi mantan petinggi Taspen itu. Jalan banding ke Mahkamah Agung masih terbuka, tapi beban yang harus ia tanggung saat ini sudah sangat berat.
Artikel Terkait
Harga CPO Februari 2026 Naik Tipis, Didorong Antisipasi Imlek dan Ramadan
Menag Lepas 1.620 Petugas Haji ke Arab Saudi, Tongkat Estafet Resmi Beralih
KPK Dalami Perjalanan Luar Negeri dan Penukaran Uang Ridwan Kamil
Dari Kue Basah ke Peyek Koin: Kisah Ibu Murni dan Dukungan yang Mengubah Nasib