Nah, untuk uang pengganti ini ada tenggat waktu ketat: satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika ia lalai, jaksa berwenang menyita dan melelang hartanya.
Jadi, ancamannya berlapis. Tak cuma harta yang bisa habis, tapi masa tahanannya bisa bertambah lima tahun jika uang pengganti tak lunas.
Sebenarnya, putusan banding ini tak jauh beda dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya. Hukuman penjara dan dendanya sama persis. Hanya saja, ada sedikit perubahan pada ancaman kurungan badan subsider terkait uang pengganti lebih lama dua tahun dari putusan pertama.
Kasus investasi fiktif yang menjeratnya ini, dengan demikian, belum menunjukkan titik terang bagi mantan petinggi Taspen itu. Jalan banding ke Mahkamah Agung masih terbuka, tapi beban yang harus ia tanggung saat ini sudah sangat berat.
Artikel Terkait
Garuda Pertiwi Naik Peringkat, Tapi Jalan di Asia Masih Terjal
OJK: Ekonomi Global Mulai Stabil, Tapi Risiko Fiskal Masih Mengintai
Wings Air Buka Rute Langsung Malang-Lombok, Liburan Akhir Tahun Makin Lancar
Setengah Abad Mengukir Rumah, BTN Tembus Rp504 Triliun KPR