Lima orang yang diamankan itu terbagi dalam tiga klaster. "Klaster pertama MTM, SH, AGS, klaster kedua SA, Klaster ketiga MH," ungkap Immanuel.
Rencana mereka ternyata cukup matang. Para tersangka ini membeli tiket konser terlebih dahulu. Dengan begitu, mereka bisa leluasa masuk ke area penonton dan bercampur dengan korban.
Dari pengamanan itu, polisi berhasil menyita 21 unit ponsel. Namun begitu, baru delapan di antaranya yang sudah dilaporkan resmi oleh korban. Untuk sisanya, polisi mengumumkannya kepada pengunjung. Mereka yang kehilangan bisa mengambilnya dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Sampai saat ini, Polsek Pademangan telah memproses delapan laporan polisi terkait kasus ini. Pihak kepolisian juga masih berusaha menelusuri pemilik dari ponsel-ponsel yang belum diklaim.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Penyidik pun masih melakukan pengembangan. Mereka ingin memastikan apakah komplotan ini juga beraksi di konser-konser lain sebelumnya.
Artikel Terkait
Bupati Aceh Selatan Dicopot Gerindra Usai Umrah Saat Banjir Melanda
Duel Hidup-Mati Garuda Pertiwi Lawan Singapura di SEA Games
Pemulihan Listrik di Bireuen Dikebut, Medan Berat dan Cuaca Jadi Tantangan
Gempa M7,0 Guncang Alaska, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami ke Indonesia