Perkara perceraian antara Na Daehoon dan Julia Prastini, yang lebih dikenal sebagai Jule, akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusannya.
Menurut kuasa hukum Daehoon, Rio Rahmat Effendi, putusan itu sendiri sudah keluar sejak Rabu, 3 Desember 2025 lalu lewat sistem eCourt. "Ya dikabulkan (permohonannya)," jelas Rio via pesan singkat, Jumat (5/12).
Rio kemudian membeberkan isi amar putusan hakim. Intinya, permohonan cerai dari kliennya itu dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan pemohon secara verstek,"
Ungkapan 'secara verstek' itu menunjukkan bahwa persidangan berlangsung tanpa kehadiran Jule sebagai termohon.
Tak cuma itu. Putusan tersebut juga membawa konsekuensi lain. Na Daehoon diberi izin untuk menjatuhkan talak, tentu saja setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan Talak Satu raj’i kepada termohon di hadapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan,"
Sebelumnya, gugatan cerai talak ini sudah Daehoon daftarkan pada 6 November 2025. Isu retaknya rumah tangga mereka sebenarnya sudah lama jadi buah bibir, terutama di jagat media sosial.
Selama proses sidang berjalan, Daehoon terlihat selalu hadir. Dia tampak didampingi tim manajemen dan pengacaranya. Meski begitu, pria itu memang tak pernah benar-benar terbuka membahas detail masalah rumah tangganya. Dia memilih diam.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun