"Pertama, tindakan tidak pantas berupa ekshibisionis, kemudian tindakan kedua memberikan ancaman atau tekanan berupa mengagetkan dari belakang untuk memberikan rasa takut. Dalam hal ini korban merasa tidak nyaman dan tidak aman," papar Haris lebih detail.
Polisi menyebut aksi B ini termasuk mengganggu ketertiban umum. Makanya pelaku langsung diamankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya.
Soal hukuman, Haris memperkirakan ancamannya di bawah lima tahun penjara. "Mengingat ini mengganggu ketertiban umum, memberikan rasa tidak aman atau terancam bagi keselamatan dan psikologis warga masyarakat," tandasnya.
Artikel Terkait
Gibran Soroti Kerugian Rp 9.000 Triliun Akibat Manipulasi Faktur Ekspor-Impor
Prabowo Mundur dari Ketum IPSI Usai 34 Tahun, Fokus ke Tugas Presiden
KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam OTT Kasus Pemerasan
KPK Amankan Bupati Tulungagung dan 12 Pihak Lain dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta