"Pertama, tindakan tidak pantas berupa ekshibisionis, kemudian tindakan kedua memberikan ancaman atau tekanan berupa mengagetkan dari belakang untuk memberikan rasa takut. Dalam hal ini korban merasa tidak nyaman dan tidak aman," papar Haris lebih detail.
Polisi menyebut aksi B ini termasuk mengganggu ketertiban umum. Makanya pelaku langsung diamankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya.
Soal hukuman, Haris memperkirakan ancamannya di bawah lima tahun penjara. "Mengingat ini mengganggu ketertiban umum, memberikan rasa tidak aman atau terancam bagi keselamatan dan psikologis warga masyarakat," tandasnya.
Artikel Terkait
Warner Bros Pertimbangkan Tawaran Revisi Paramount untuk Gagalkan Akuisisi Netflix
Agrinas Klaim Hemat Rp46,5 Triliun dari Pengadaan 105 Ribu Kendaraan Operasional Koperasi
Dirut Agrinas Bantah Langgar Aturan TKDN di Tengah Rencana Impor Mobil India
Bank Woori Saudara Genjot Pertumbuhan Bisnis Lewat Strategi Kemitraan