Tukang Ojek di Bendungan Hilir Beraksi Dua Kali, Korbankan Pegawai Pajak

- Sabtu, 22 November 2025 | 16:00 WIB
Tukang Ojek di Bendungan Hilir Beraksi Dua Kali, Korbankan Pegawai Pajak

"Pertama, tindakan tidak pantas berupa ekshibisionis, kemudian tindakan kedua memberikan ancaman atau tekanan berupa mengagetkan dari belakang untuk memberikan rasa takut. Dalam hal ini korban merasa tidak nyaman dan tidak aman," papar Haris lebih detail.

Polisi menyebut aksi B ini termasuk mengganggu ketertiban umum. Makanya pelaku langsung diamankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya.

Soal hukuman, Haris memperkirakan ancamannya di bawah lima tahun penjara. "Mengingat ini mengganggu ketertiban umum, memberikan rasa tidak aman atau terancam bagi keselamatan dan psikologis warga masyarakat," tandasnya.


Halaman:

Komentar