"Pertama, tindakan tidak pantas berupa ekshibisionis, kemudian tindakan kedua memberikan ancaman atau tekanan berupa mengagetkan dari belakang untuk memberikan rasa takut. Dalam hal ini korban merasa tidak nyaman dan tidak aman," papar Haris lebih detail.
Polisi menyebut aksi B ini termasuk mengganggu ketertiban umum. Makanya pelaku langsung diamankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya.
Soal hukuman, Haris memperkirakan ancamannya di bawah lima tahun penjara. "Mengingat ini mengganggu ketertiban umum, memberikan rasa tidak aman atau terancam bagi keselamatan dan psikologis warga masyarakat," tandasnya.
Artikel Terkait
Kabar KTP Israel untuk Warga Cianjur Ternyata Hoaks, Pihak Terkait Bantah Tegas
Data Berantakan, Honor Guru Tertahan: Sistem Pendidikan Nasional Didesak Segera Diintegrasikan
Pemprov DKI Tebang 163 Pohon Bahaya, Ribuan Lainnya Dapat Operasi Khusus
Vietnam Airlines Buka Jalur Langsung Jakarta-Hanoi, Tiket Sudah Bisa Dipesan