Lagu "Nuansa Bening" sendiri sebenarnya bukan lagu baru. Karyanya Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ini sudah ada sejak 1978. Vidi lah yang mempopulerkan ulang lagu ini pada tahun 2008, menjadikannya salah satu andalan di album debutnya.
Menurut penuturan pihak Keenan, ayah Vidi sempat meminta izin untuk merekam ulang lagu tersebut. Tapi setelah itu, komunikasi terputus. Semuanya berjalan tanpa ada kelanjutan.
Masalahnya kemudian memanas pada Juli 2024. Saat itu, versi lagu yang dinyanyikan Vidi tiba-tiba digunakan dalam sebuah iklan komersial. Pihak Vidi sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta, namun ditolak mentah-mentah oleh Keenan.
Keenan malah meminta laporan lengkap penggunaan lagu sejak 2008. Nah, dari situ, keluarga Keenan menemukan kejanggalan pada metadata di platform streaming. Ternyata, label rekaman Vidi tercantum sebagai pencipta lagu.
Setelah beberapa kali mediasi gagal menemui titik terang, jalan terakhir ya lewat pengadilan. Tapi ujung-ujungnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat malah mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi.
Jadi, ketiga gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Sebagai konsekuensinya, para penggugat diwajibkan membayar total biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta. Begitulah akhir dari babak sengketa hukum yang cukup menyita perhatian ini.
Artikel Terkait
Kilang Balikpapan Berbenah: Rp 123 Triliun untuk Fondasi Energi Nasional
Klok Buka Suara Soal Sakit Hati Jelang Duel Panas Persib vs Persija
Pasien Super Flu Meninggal di RSHS, Komorbid Diduga Jadi Pemicu Utama
Dari Puing Kebakaran ke Pasar Global: Kisah Dewi Aminah Bangun Iswara Food