- Rekening Aktif: rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening Tidak Aktif: rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari.
- Rekening Dorman: rekening yang tidak memiliki aktivitas sama sekali selama lebih dari 1.800 hari.
Aturan ini juga mengatur keseimbangan hak antara nasabah dan bank. Di satu sisi, nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam berhubungan dengan bank. Di sisi lain, bank akan menampilkan status rekening nasabah melalui kanal digital dan fisik sebagai media komunikasi.
Selain itu, bank diwajibkan untuk:
- Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah yang mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dorman, mekanisme komunikasi, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.
- Memiliki sistem yang mampu melakukan flagging serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
- Melakukan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, strategi anti-penipuan, serta manajemen risiko. Pengawasan yang lebih ketat akan diterapkan pada rekening tidak aktif dan dorman untuk mencegah penyalahgunaan.
Artikel Terkait
KPK Beberkan Pengembalian Rp 100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
Kemnaker Tegaskan: Kabar Cairnya BSU 2026 Masih Hoaks, Waspada Penipuan!
Operasi SAR KM Putri Sakinah Ditutup, Satu Korban Warga Spanyol Masih Hilang
BMW Tercoreng Lesunya Pasar AS dan China di Kuartal Akhir 2025