Kemenhub Siapkan Operasi Khusus Nataru 2025/2026, 5 Juta Penumpang Diprediksi Membludak
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara telah mengaktifkan rencana operasi khusus menyambut masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh calon penumpang pesawat.
Posko pemantauan khusus Nataru akan beroperasi dari tanggal 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Posko yang berpusat di Kantor Pusat Kemenhub ini akan mengawasi kegiatan operasional di 257 bandara yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, memproyeksikan terjadi kenaikan jumlah penumpang sekitar 7 persen dibanding tahun sebelumnya. Total diperkirakan lebih dari 5 juta penumpang, yang terdiri dari rute domestik dan internasional, akan menggunakan transportasi udara.
Rincian proyeksi penumpang adalah sebagai berikut: untuk rute domestik diprediksi mencapai 3,89 juta orang (naik 5 persen), sementara untuk rute internasional sekitar 1,15 juta orang (mengalami kenaikan signifikan sebesar 11 persen). Guna menampung lonjakan ini, dibutuhkan 326 pesawat yang terdiri dari 286 pesawat jet dan 40 pesawat propeller.
Data armada nasional menunjukkan total 560 unit pesawat udara. Dari jumlah tersebut, 366 pesawat dinyatakan siap beroperasi, sedangkan 194 unit lainnya sedang dalam proses perawatan. Beberapa maskapai dengan armada terbanyak adalah Lion Air (97 unit), Wings Air (77 unit), dan Garuda Indonesia (81 unit).
Puncak Arus dan Bandara Tersibuk
Puncak arus keberangkatan untuk musim Natal diperkirakan jatuh pada tanggal 21 Desember 2025. Sementara itu, puncak arus balik penumpang diprediksi terjadi pada tanggal 3 dan 4 Januari 2026.
Artikel Terkait
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-22 vs Mali: Jadwal & Strategi Jelang SEA Games 2025
Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot: 2 Pria Diamankan Satpol PP
3 Jalur Alternatif ke Cibubur untuk Hindari Macet: Rute Tercepat & Tips
PPh Final UMKM 0,5% Akan Berlaku Permanen? Ini Syarat & Dampaknya