Insentif Otomotif 2026: Strategi Kemenperin Dongkrak Industri & Daya Beli

- Sabtu, 15 November 2025 | 08:36 WIB
Insentif Otomotif 2026: Strategi Kemenperin Dongkrak Industri & Daya Beli

Kemenperin Rancang Insentif Otomotif 2026 untuk Dongkrak Industri Nasional

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sedang mempersiapkan usulan kebijakan insentif baru untuk sektor otomotif Indonesia. Rencana ini akan diajukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari paket kebijakan fiskal tahun 2026.

Tujuan Strategis Insentif Otomotif 2026

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan dan penguatan industri otomotif nasional. Langkah ini diambil mengingat industri otomotif saat ini menghadapi tantangan tekanan daya beli pasar domestik dan dinamika pasar global yang kompleks.

Menurut Agus, sektor otomotif memiliki peran yang sangat vital dalam perekonomian Indonesia. "Kami di Kemenperin melihat sektor otomotif terlalu penting untuk diabaikan. Efek pengganda yang tinggi, baik keterkaitan ke depan dan belakang terhadap sektor lain dalam ekonomi nasional," jelasnya.

Dampak Luas Industri Otomotif

Industri otomotif nasional tercatat telah menyerap investasi sebesar Rp 174 triliun dan menyerap hampir 100.000 tenaga kerja langsung di industri kendaraan roda empat, roda dua, dan roda tiga. Angka ini belum termasuk pekerja di rantai nilai otomotif seperti pemasok komponen, logistik, jaringan penjualan, dan bengkel.

"Jika sektor ini terganggu, dampaknya berantai ke banyak industri lain dan jutaan pekerja. Karena itu, Kemenperin memandang perlu intervensi yang terukur melalui skema insentif yang tepat," tegas Agus.

Skema Insentif yang Sedang Dikembangkan

Meskipun belum diumumkan secara rinci, skema bantuan pemerintah yang sedang dirumuskan disebutkan akan memiliki kemiripan dengan insentif otomotif pada masa pandemi COVID-19. Kemenperin saat ini sedang menyusun desain skema insentif yang tepat sasaran, baik untuk mendorong permintaan maupun menjaga utilisasi produksi dan melindungi investasi industri.

Proses perumusan kebijakan ini juga mempertimbangkan transisi kebijakan yang sudah berjalan, terutama terkait kendaraan rendah emisi dan elektrifikasi, termasuk sinergi dengan agenda pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan

Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta asosiasi seperti Gaikindo dan pelaku industri lainnya. Tujuan akhirnya adalah menjaga daya saing, memperkuat ekosistem rantai pasok produksi otomotif dalam negeri, dan memastikan industri otomotif tetap menjadi motor pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.

Sebagai informasi, saat ini insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan sebagian kendaraan bus telah diatur melalui kebijakan fiskal yang berlaku hingga 2025.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar