Nusron Wahid mengakui bahwa setiap individu memiliki potensi untuk melakukan kesalahan. Namun, ia menekankan bahwa peran BPN sebagai regulator haruslah berada di garis depan dalam penegakan hukum, bukan malah ikut terjerumus dalam permainan yang melanggar aturan.
"Kita tidak bisa sepenuhnya mencegah orang untuk berbuat jahat. Yang penting, kita sebagai pihak yang mengatur jangan sampai diajak atau terbawa untuk melakukan kejahatan tersebut," tambahnya.
Langkah Pembersihan dan Sertifikasi Ulang
Menteri ATR/BPN juga menegaskan bahwa proses pembersihan dan pembenahan internal di tubuh BPN akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir terulangnya kasus-kasus seperti tumpang tindih sertifikat tanah yang sering dimanfaatkan oleh mafia.
Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk proaktif melakukan proses sertifikasi ulang terhadap tanah yang mereka miliki, khususnya untuk dokumen-dokumen tanah yang terbit sebelum tahun 1997 hingga 1961. Hal ini sejalan dengan program Kementerian ATR/BPN yang sedang gencar melakukan pendataan dan pemutakhiran data aset tanah di seluruh Indonesia.
"Pesan kami, petugas BPN harus tetap teguh dan tidak goyah. Tegakkan aturan dengan konsisten dan jangan sampai tergoda. Itulah kunci untuk memutus mata rantai mafia tanah," pungkas Nusron Wahid menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Purbaya Effect Terbukti: Likuiditas & Kredit Perbankan Meningkat, Ekonomi Tumbuh 5,04%
KAI Catat 14,5 Juta Penumpang PSO di 2025: Dampak bagi Ekonomi & Mobilitas
Permintaan Maaf Kapten Timnas Indonesia U-17, Putu Panji, Usai Gagal Lolos Piala Dunia
Tiket Kereta Api Nataru 2025/2026: Cara Pesan H-45 & Daftar Keretanya