Selama masa penyekapan, korban tidak hanya dirampas kebebasannya tetapi juga menjadi korban pencabulan berulang kali. Para pelaku juga diduga memberikan minuman berjenis memabukkan kepada korban sebelum melakukan aksi bejat mereka.
Satu Pelaku Berhasil Diamankan Warga
Saat keluarga dan warga setempat menggerebek rumah kosong tersebut, satu dari dua pelaku berhasil diamankan. Pelaku yang diamankan berinisial AM dan diketahui bekerja sebagai pemulung di TPST Bantargebang. Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
Dugaan Percobaan Perdagangan Orang Lewat Media Sosial
Keluarga korban menyampaikan kecurigaan bahwa para pelaku tidak hanya berniat mencabuli, tetapi juga berencana menjual korban melalui platform media sosial. Rencana keji perdagangan orang ini akhirnya dapat digagalkan berkat ketelitian keluarga yang menemukan korban tepat waktu.
Laporan Resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Setelah kejadian, pihak keluarga segera melaporkan kasus ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini penyidik dari PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus penyekapan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
Artikel Terkait
Perdagangan Global Tembus Rekor 35 Triliun Dolar, Tapi Awan Gelap Mengintai
Prabowo Teken KUHAP, Akan Berlaku Serentak dengan KUHP Baru Awal 2026
Gubernur Cerita Kucing Terjebak di Atap, Bukti Tugas Damkar Tak Cuma Padamkan Api
Jaringan Telekomunikasi di 14 Wilayah Sumatera Kembali Normal Pascabencana