Selama masa penyekapan, korban tidak hanya dirampas kebebasannya tetapi juga menjadi korban pencabulan berulang kali. Para pelaku juga diduga memberikan minuman berjenis memabukkan kepada korban sebelum melakukan aksi bejat mereka.
Satu Pelaku Berhasil Diamankan Warga
Saat keluarga dan warga setempat menggerebek rumah kosong tersebut, satu dari dua pelaku berhasil diamankan. Pelaku yang diamankan berinisial AM dan diketahui bekerja sebagai pemulung di TPST Bantargebang. Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
Dugaan Percobaan Perdagangan Orang Lewat Media Sosial
Keluarga korban menyampaikan kecurigaan bahwa para pelaku tidak hanya berniat mencabuli, tetapi juga berencana menjual korban melalui platform media sosial. Rencana keji perdagangan orang ini akhirnya dapat digagalkan berkat ketelitian keluarga yang menemukan korban tepat waktu.
Laporan Resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Setelah kejadian, pihak keluarga segera melaporkan kasus ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini penyidik dari PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus penyekapan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
Artikel Terkait
KAI Catat 14,5 Juta Penumpang PSO di 2025: Dampak bagi Ekonomi & Mobilitas
Permintaan Maaf Kapten Timnas Indonesia U-17, Putu Panji, Usai Gagal Lolos Piala Dunia
Tiket Kereta Api Nataru 2025/2026: Cara Pesan H-45 & Daftar Keretanya
Mafia Tanah Menurut Nusron Wahid: Penyebab & 3 Solusi Pemberantasannya