Imbauan BPN: Segera Daftar Ulang Sertifikat Tanah Terbit 1961-1997
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat. Pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode tahun 1961 hingga 1997 didorong untuk segera melakukan pendaftaran ulang dan pemutakhiran data.
Seruan ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan pembelajaran dari kasus tumpang tindih lahan yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Tanah Pak JK itu kan sertifikat terbit tahun 1996. Tadi saya katakan kepada teman-teman untuk segera pemutakhiran, isunya itu isu tumpang tindih," ujar Nusron Wahid dalam sebuah pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Latar Belakang: Potensi Sengketa Tanah Tumpang Tindih
Dalam kasus yang menjadi perhatian, PT Hadji Kalla telah memegang bukti kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare sejak tahun 1996. Namun, di atas bidang tanah yang identik, terdapat pula kepemilikan lain oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang sertifikatnya diterbitkan BPN pada tahun 2002. Kondisi ini memicu sengketa klaim kepemilikan.
"Dengan adanya kasus ini menjadi momentum, kepada masyarakat yang punya sertifikat yang terbit 1997 sampai 1961 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang tindih jangan sampai diserobot orang," tegas Nusron.
Artikel Terkait
Indonesia dan Italia Perkuat Kemitraan, Dagang Bilateral Tembus Rp 60 Triliun
Nvidia Pilih Malaysia, BKPM Soroti Kekurangan SDM Komputer Indonesia
Skutik Tetap Berjaya, Pasar Motor 2025 Tumbuh Tipis di Tengah Tekanan Daya Beli
PNBP ESDM Tembus Rp138 Triliun, Lampaui Target Meski Migas Terseok