Imbauan BPN: Segera Daftar Ulang Sertifikat Tanah Terbit 1961-1997
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat. Pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode tahun 1961 hingga 1997 didorong untuk segera melakukan pendaftaran ulang dan pemutakhiran data.
Seruan ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan pembelajaran dari kasus tumpang tindih lahan yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Tanah Pak JK itu kan sertifikat terbit tahun 1996. Tadi saya katakan kepada teman-teman untuk segera pemutakhiran, isunya itu isu tumpang tindih," ujar Nusron Wahid dalam sebuah pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Latar Belakang: Potensi Sengketa Tanah Tumpang Tindih
Dalam kasus yang menjadi perhatian, PT Hadji Kalla telah memegang bukti kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare sejak tahun 1996. Namun, di atas bidang tanah yang identik, terdapat pula kepemilikan lain oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang sertifikatnya diterbitkan BPN pada tahun 2002. Kondisi ini memicu sengketa klaim kepemilikan.
"Dengan adanya kasus ini menjadi momentum, kepada masyarakat yang punya sertifikat yang terbit 1997 sampai 1961 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang tindih jangan sampai diserobot orang," tegas Nusron.
Mengapa Sertifikat Lama Perlu Dimutakhirkan?
Pemutakhiran sertifikat tanah lama sangat krusial untuk mencegah konflik kepemilikan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan sistem pencatatan dan database yang digunakan pada era lama dibandingkan dengan sistem yang berlaku saat ini. Dengan mendaftar ulang, kepemilikan tanah akan tercatat dalam sistem yang lebih modern dan terintegrasi, sehingga meminimalisir risiko klaim ganda.
Tantangan dan Antisipasi terhadap Mafia Tanah
Nusron Wahid juga mengakui bahwa praktik mafia tanah merupakan tindak kejahatan yang sulit diberantas sepenuhnya. Oleh karena itu, strategi utama yang ditekankan adalah memperkuat integritas internal di tubuh BPN.
"Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada. Caranya adalah orang BPN harus kuat, tidak tergoda, tegas dalam menegakkan aturan," jelasnya.
Pentingnya peran regulator yang bersih dan tegas menjadi kunci. "Kalau kita melarang orang berbuat jahat, semua orang ada potensi untuk berbuat jahat. Terpenting kita sebagai regulator tidak mau diajak kongkalikong untuk berbuat jahat," pungkas Nusron.
Kesimpulannya, imbauan daftar ulang sertifikat tanah ini merupakan langkah preventif yang vital bagi setiap pemilik properti. Tindakan ini tidak hanya melindungi aset dari potensi sengketa, tetapi juga memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.
Artikel Terkait
KKP Buka Akses Ekspor Perikanan ke Turki dan China, 57 Unit Pengolahan Ikan Dapat Persetujuan
MNC Life dan BPD Papua Jalin Kerja Sama Asuransi Jiwa Kredit
BPD Papua Gandeng MNC Life Hadirkan Asuransi Jiwa Kredit untuk ASN
Bareskrim Uji Kualitas Emas Sitaan Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal