Lebih lanjut, Erizal menyebut bahwa kasus ini menjadi kesempatan untuk menguji kapasitas dan kredibilitas ilmu dari para tersangka. Penetapan tersangka ini dianggap sebagai langkah awal, bukan akhir, dalam mengungkap kebenaran dugaan ijazah palsu tersebut.
Proses hukum selanjutnya bergantung pada penyidikan yang dilakukan kepolisian. Kecepatan penyerahan berkas ke Kejaksaan Agung akan menentukan laju kasus ini. Jika bukti dianggap kuat, proses akan berjalan lancar. Sebaliknya, jika bukti dinilai kurang, maka diperlukan waktu tambahan untuk penyidikan.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi kepolisian, mengingat sorotan seluruh masyarakat Indonesia tertuju pada proses hukum ini. Jaksa Penuntut Umum dipastikan akan sangat berhati-hati dan memastikan bukti yang ada benar-benar kuat sebelum membawa kasus ini ke pengadilan.
Artikel Terkait
Pratikno Bertamu ke Solo, Pertemuan Tertutup dengan Jokowi Picu Spekulasi
Pengamat Kritik Pemberantasan Korupsi: Hanya Semboyan Politik, Bukan Penegakan Hukum
Negara Produksi Korupsi, Mimpi Bebas Korupsi 2026 Dinilai Ilusi
Pengamat: OTT KPK ke Jaksa Bukan Soal Politik, Tapi Pembersihan Internal