Surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taipei dinyatakan masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
Terhadap surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.
PPLN Taipei akan mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos mulai 2 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.
"Insyaallah, PPLN Taipei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai dengan apa yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023," ujar Idham.
Menurut Idham, pengiriman surat suara itu telah sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir