Sugiyanto juga mempertanyakan konsistensi penerapan aturan oleh negara. "Apakah negara telah menerapkan standar yang sama bagi seluruh warga negara, ataukah terdapat perlakuan khusus bagi keluarga penguasa? Karena ada dugaan ijazah penyetaraan Gibran cacat hukum," tambahnya.
Di sisi lain, gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan Subhan terhadap Gibran akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Proses ini dilakukan setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan perdamaian.
Subhan mengungkapkan bahwa dalam mediasi, kuasa hukum Gibran menolak dua persyaratan yang diajukannya. Persyaratan tersebut berkaitan dengan permintaan maaf publik dan pengunduran diri Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/17/683476/rakyat-menunggu-klarifikasi-gibran-soal-ijazah-sma-
Artikel Terkait
Analis Bantah Rumor Persaingan Dasco dan Sjafrie di Lingkaran Prabowo
Jeritan Netizen Beli Hutan: Sindiran Pedih di Balik Bencana Aceh dan Sumatera
Klaim Baru: Dosen Pembimbing Jokowi Disebut Tak Kenal Presiden
Sjafrie Sjamsoeddin: Tukang Cuci Piring atau New Luhut di Era Prabowo?