Sugiyanto juga mempertanyakan konsistensi penerapan aturan oleh negara. "Apakah negara telah menerapkan standar yang sama bagi seluruh warga negara, ataukah terdapat perlakuan khusus bagi keluarga penguasa? Karena ada dugaan ijazah penyetaraan Gibran cacat hukum," tambahnya.
Di sisi lain, gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan Subhan terhadap Gibran akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Proses ini dilakukan setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan perdamaian.
Subhan mengungkapkan bahwa dalam mediasi, kuasa hukum Gibran menolak dua persyaratan yang diajukannya. Persyaratan tersebut berkaitan dengan permintaan maaf publik dan pengunduran diri Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/17/683476/rakyat-menunggu-klarifikasi-gibran-soal-ijazah-sma-
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir