Tuntutan ketiga adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Terkait RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal menyoroti lambatnya pembentukan Undang-Undang ini padahal sudah setahun berlalu sejak MK atas Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Dan langkah-langkah selanjutnya, kami menggunakan strategi konsep lobi dan aksi. Kami sudah persiapan konsep RUU, sudah mempersiapkan konsep kenaikan upah dan lain-lain termasuk supremasi sipil. Lobi kami lakukan kepada pemerintah DPR dan stakeholder lain," pungkas Said Iqbal.
Pada kesempatan itu Said Iqbal menyinggung supremasi hukum menyangkut dengan lembaga kepolisian dan TNI.
"Gedung DPR tidak perlu dijaga TNI. Juga gedung-gedung pemerintahan lainnya. Cukup oleh Kepolisian, tapi Kepolisian yang humanis, profesional, mengedepankan persuasif dan negosiasi," kata Saiq Iqbal.
Lebih jauh Said Iqbal mengatakan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan merupakan lanjutan sebelumnya.
"Aksi ini adalah lanjutan dari aksi sebelumnya dan akan terus diperbesar bila pemerintah tidak mengindahkan tuntutan daripada aksi ini," ucap Said Iqbal.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Kritik IPC: Sanksi Nonaktif MKD Dinilai Langgar UU MD3, Ini Penjelasannya
MKD Gagal Jaga Muruah DPR? Ini 2 Indikasi Kegagalan Menurut IPC
Kritik Keras Corporate Culture di UI: Pengamat Tegaskan Kampus Bukan Tempat Cari Duit
Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Cara Daftar Ulang & Tak Perlu Bayar Tunggakan