MURIANETWORK.COM -Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan enam komisioner lainnya ternyata penakut, karena mendadak mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Keputusan pencabutan itu diumumkan langsung oleh Afifuddin, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Selasa 16 September 2025.
Sebelumnya, aturan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menyatakan bahwa dokumen tertentu terkait syarat pencalonan capres-cawapres tidak bisa diakses publik selama lima tahun, kecuali ada izin tertulis dari pihak bersangkutan atau jika berkaitan dengan jabatan publik.
Dalam keputusan itu terdapat 16 dokumen yang dikecualikan, termasuk ijazah capres-cawapres. Dengan dicabutnya aturan tersebut, dokumen-dokumen itu kini tidak lagi bersifat rahasia.
"Komisioner KPU buru-buru mencabut aturan yang dikeluarkan tanpa berkonsultasi dengan DPR itu kemungkinan takut nasibnya seperti pejabat Nepal," kata mantan Menpora Roy Suryo melalui keterangan elektronik di Jakarta, Kamis 18 September 2025.
Menurut Roy, bisa dibayangkan bagaimana rusaknya kedamaian yang sudah susah diraih akhir-akhir ini bisa sirna akibat ulah KPU yang seolah melindungi Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Roy menilai, pencabutan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 belum cukup. Karena saat ini muncul desakan agar seluruh komisioner KPU mengundurkan diri bersama-sama sebagai wujud pertanggungjawaban moral akibat ulahnya yang hampir membuat negara ini terkoyak.
"Perlu diingat yang harus mundur bukan hanya Affifudin saja, namun semua komisioner KPU," kata Roy.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ungkap Bukti Baru, Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi!
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-Bayang Jokowi?
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya!
MISTERI Lenyapnya Irjen Krishna Murti dari Medsos, Buntut Isu Perselingkuhan dengan Kompol AP?