Digugat Rp1,5 M oleh Relawan Jokowi Paiman Raharjo, Roy Suryo Ngakak: Cuma Mau Pansos Aja

- Minggu, 20 Juli 2025 | 19:20 WIB
Digugat Rp1,5 M oleh Relawan Jokowi Paiman Raharjo, Roy Suryo Ngakak: Cuma Mau Pansos Aja


Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Gugatan ini terkait tudingan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencatut nama mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama), Paiman Raharjo.


Gugatan yang dilayangkan pada Senin, 14 Juli 2025, itu menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.


Farhat mengklaim, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil masing-masing senilai Rp 750 juta akibat tudingan yang dinilainya sebagai fitnah.


"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," ujar Farhat dalam salinan permohonannya yang dikutip Rabu (16/7/2025).


"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," lanjutnya.


Farhat menjelaskan, selama periode Mei hingga Juli 2025, Paiman Raharjo disebut-sebut oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai otak pemalsuan ijazah sarjana milik Jokowi yang disebut dicetak di Pasar Pramuka.


Tuduhan ini, menurut Farhat, tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Paiman.



Ia menambahkan bahwa Kepolisian RI telah menghentikan penyelidikan atas laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.


Mabes Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan asli.


“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Farhat.


Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah serta meminta rehabilitasi nama baik Jokowi yang diumumkan secara resmi melalui berita negara dan media cetak.


Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara resmi di PN Jakarta Pusat dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 29 Juli 2025.


Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah:


Tergugat I: Eggi Sudjana

Tergugat II: Roy Suryo

Tergugat III: dr. Tifauzia Tyassuma

Tergugat IV: Kurnia Tri Royani

Tergugat V: Rismon Hasiholan Sianipar

Tergugat VI: Bambang Suryadi Bitor

Tergugat VII: Hermanto


Sumber: Wartakota 

Halaman:

Komentar