UGM Tak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu di Persidangan, Kenapa?

- Kamis, 01 Mei 2025 | 14:00 WIB
UGM Tak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu di Persidangan, Kenapa?




MURIANETWORK.COM - Polemik mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi terus menjadi sorotan publik.


Elite Partai Demokrat, Andi Arief, turut memberikan pandangannya terkait posisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam perkara ini.


Andi menilai bahwa UGM sekalipun tidak akan bisa secara tegas menyatakan keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi di hadapan majelis hakim.


“Bahkan UGM gak akan bisa menyatakan dalam persidangan (jika terus) bahwa ijazah Pak Jokowi asli atau palsu. Tapi UGM berhak menyatakan lulus atau tidak,” ujar Andi di X @Andiarief (30/4/2025).


Ia juga menambahkan bahwa jika perkara ini berlanjut ke pengadilan, situasinya bisa menjadi semakin rumit. 


Menurutnya, bukan hanya pihak universitas yang terbatas dalam memberikan kepastian hukum, tetapi juga lembaga peradilan.


“Nanti ruwet itu di pengadilan. Hakim juga gak bisa menentukan asli atau palsu,” tambah Andi.


👇👇



Sebelumnya, Jokowi mengambil langkah tegas dalam menghadapi tuduhan pemalsuan ijazah yang selama ini terus bergulir.


Pada Selasa pagi (29/4/2025), Presiden ketujuh RI itu mendatangi langsung Gedung Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus yang menyeret namanya.


Ia tiba sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik dan dikawal ketat oleh aparat pengamanan.


Salah satunya, Yakup Hasibuan, telah lebih dulu mengonfirmasi rencana pelaporan tersebut kepada media, meski belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi laporan maupun siapa saja yang akan menjadi pihak terlapor.


Langkah ini diambil Jokowi di tengah memanasnya kembali isu keaslian ijazahnya yang kini bergulir di meja hijau. 


Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Kamis (24/4) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.


Perkara ini teregister dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara satu perkara lain yang turut menyeret nama Jokowi terkait mobil Esemka tercatat dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.


Dalam gugatan itu, Jokowi duduk sebagai tergugat pertama. Tiga pihak lainnya yang turut digugat adalah KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.


Di sisi lain, upaya hukum juga ditempuh oleh pihak pendukung Jokowi.


Empat orang yang dikenal vokal mempertanyakan keaslian ijazah presiden telah dilaporkan ke polisi.


Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.


Sumber: Fajar

Komentar