TNI Aktif cuma Boleh Isi 10 Kementerian/Lembaga, Tidak Termasuk Bulog

- Kamis, 13 Februari 2025 | 09:30 WIB
TNI Aktif cuma Boleh Isi 10 Kementerian/Lembaga, Tidak Termasuk Bulog




MURIANETWORK.COM -Pengangkatan perwira tinggi (Pati) aktif TNI, Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. 


Pasalnya, pengangkatan Mayjen Novi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) TNI Pasal 47.



Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyarankan agar segera merevisi UU TNI khususnya Pasal 47 tentang tentara aktif hanya mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.


Hasanuddin juga menilai, kritik pengangkatan Kepala Bulog ini memang beralasan, karena sesuai dengan UU TNI khususnya Pasal 47 untuk perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga.

Halaman:

Komentar