MURIANETWORK.COM -Kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah sampai kepada putusan hakim. Mantan Menteri Pertanian itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Vonis itu disampaikan langsung Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang (11/7).
Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menyampaikan, terdakwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
Artikel Terkait
Sidak Aqua Subang: Islah Bahrawi Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Kegagalan Negara!
Mahfud MD Dijuluki Sengkuni oleh Kader PSI, Ini Alasannya yang Bikin Heboh
Dana Jabar Rp4,1 T Mengendap di Bank: Dedi Mulyadi Bantah, Tapi Ini Faktanya!
Luhut Ditegasin! Igor Dirgantara: Jangan Atur-atur Prabowo, Ini Bukan Pemerintahan Lama!