"Menyalakan media massa, seolah-olah ini trail by the press, langsung mencari siapa yang menyebarkan ini awal. Lah daripada susah cari siapa yang nyebarkan ini awal, cari aja siapa yang melakukan judi online. Nah itu lebih gampang itu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaiman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.
Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.
Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Klaim Ijazah Jokowi Asli, Tapi Masih di Luar Ruang Sidang
Celios Soroti APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja Membengkak, Defisit Nyaris Tembus Batas
PDIP Keluarkan Surat Tegas: Kader Dilarang Keras Korupsi dan Menyalahgunakan Kekuasaan
PDIP Santai Saja Menyikapi Klaim Kaesang Soal Kandang Gajah