Dikuasai Pihak Ketiga, KPK Ambil Alih Sumber Mata Air Ambung

- Minggu, 16 Juni 2024 | 11:45 WIB
Dikuasai Pihak Ketiga, KPK Ambil Alih Sumber Mata Air Ambung


Sengketa itu mengakibatkan penutupan Mata Air Ambung oleh pihak ketiga sejak 2022, karena tuntutan ganti rugi yang diklaim telah disepakati kedua belah pihak tidak dibayarkan.


Penutupan itu pun berdampak pada 800 KK yang akhirnya mengalami kekeringan. Akhirnya, untuk memenuhi kebutuhan air tawar bersih, Pemda membuat sumur bor dengan biaya operasional Rp120 juta dan biaya listrik mencapai Rp30 juta per bulan, sejak penutupan.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar