Lebih lanjut, Yayan mengatakan bahwa Anies menyampaikan candaan itu di hadapan para ulama yang hadir.
Baca Juga: Novel Jerman Die Sommer Pemenang Mara Cassens Preis Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia
Menurut Yayan, tindakan Anies telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain.
Menanggapi laporan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan telah menerima laporan tersebut.
Puadi menambahkan pihaknya punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal laporan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Selanjutnya, Bawaslu akan menyatakan apakah berkas laporan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau tidak.
Apabila nantinya belum lengkap, lanjut Puadi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir