SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannyaúh, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mlengubah bentuk uang dari hasil korupsi. (
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia dengan Tokoh Oposisi, Bahas Kebocoran Triliunan
Kaesang Menangis di Rakernas PSI, Sumpahkan Peras Darah untuk Menangkan Pemilu 2029
Kepemimpinan PBNU Kembali ke Gus Yahya, Muktamar 35 Dijadwalkan 2026
Kontroversi Video Rektor UGM: Tahun Kelulusan Jokowi Berubah dalam Dua Versi